Membayar Tanpa Perlindungan: Menimbang Kembali Keseimbangan Hak dan Kewajiban dalam JKN
Membayar Tanpa Perlindungan: Menimbang Kembali Keseimbangan Hak dan Kewajiban dalam JKN
Oleh: Achmad Boys Awaluddin Rifai
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan merupakan salah satu instrumen perlindungan sosial terbesar di Indonesia. Jutaan masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan yang sebelumnya sulit dijangkau. Sebagai peserta, saya mendukung prinsip dasar JKN yang mengedepankan gotong royong, di mana peserta yang sehat membantu membiayai peserta yang sakit.
Namun, dukungan terhadap sistem tidak berarti menutup ruang untuk mengkritisi aspek-aspek yang dirasakan kurang seimbang.
Salah satu persoalan yang menurut saya layak didiskusikan adalah mekanisme penghentian hak pelayanan ketika peserta terlambat membayar iuran.
Dalam praktiknya, ketika peserta menunggak iuran, status kepesertaan dapat menjadi tidak aktif sehingga layanan kesehatan tidak dapat digunakan. Di sisi lain, kewajiban pembayaran iuran tetap berjalan dan tunggakan terus bertambah setiap bulan.
Di sinilah muncul pertanyaan yang patut direnungkan: apabila kewajiban peserta tetap berjalan, apakah pencabutan hak pelayanan sejak awal masa tunggakan sudah mencerminkan keseimbangan yang adil?
Penting untuk ditegaskan bahwa kritik ini bukanlah tuntutan agar tunggakan dihapuskan. Bukan pula upaya membenarkan peserta yang sengaja menghindari kewajiban membayar iuran.
Sebaliknya, saya berpendapat bahwa kewajiban membayar tetap harus ada. Namun, perlu dipertimbangkan apakah peserta seharusnya diberikan masa tenggang tertentu sebelum hak pelayanannya dihentikan sepenuhnya.
Dalam banyak skema asuransi, dikenal konsep grace period atau masa tenggang. Selama periode tersebut, peserta yang mengalami keterlambatan pembayaran masih memperoleh perlindungan dengan batasan tertentu sambil diberikan kesempatan untuk melunasi kewajibannya.
Pendekatan semacam ini dapat menciptakan keseimbangan yang lebih baik antara kewajiban finansial peserta dan hak atas perlindungan kesehatan.
Tentu terdapat kekhawatiran mengenai moral hazard, yaitu kemungkinan peserta sengaja menunda pembayaran dan baru membayar ketika membutuhkan layanan kesehatan. Kekhawatiran tersebut valid dan perlu menjadi pertimbangan utama dalam perumusan kebijakan.
Namun, solusi atas moral hazard tidak selalu harus berupa penghentian hak secara langsung sejak awal keterlambatan. Berbagai alternatif dapat didiskusikan, seperti masa tenggang terbatas, pembatasan jenis layanan tertentu, atau mekanisme pengenaan sanksi administratif yang tetap menjaga akses pelayanan dasar.
JKN dibangun di atas semangat gotong royong. Dalam semangat yang sama, hubungan antara peserta dan penyelenggara juga perlu mencerminkan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan kewajiban yang jelas, tetapi juga kepastian bahwa perlindungan yang dijanjikan tetap hadir secara proporsional. Sebab pada akhirnya, keberhasilan sistem jaminan kesehatan tidak hanya diukur dari tingkat kepatuhan pembayaran, melainkan juga dari tingkat kepercayaan publik terhadap rasa keadilan yang dirasakan oleh para pesertanya.
Diskusi mengenai hal ini tidak dimaksudkan untuk melemahkan BPJS Kesehatan. Sebaliknya, kritik yang konstruktif adalah bagian penting dari upaya memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional agar semakin berkeadilan, berkelanjutan, dan mendapatkan kepercayaan masyarakat luas.
Komentar
Posting Komentar