Postingan

Menampilkan postingan dari 2026

Keadilan Kontraktual dalam Hubungan Kreditur dan Debitur: Mencari Titik Temu antara Hak, Kewajiban, dan Martabat Manusia

Gambar
Keadilan Kontraktual dalam Hubungan Kreditur dan Debitur: Mencari Titik Temu antara Hak, Kewajiban, dan Martabat Manusia Oleh: Achmad Boys Awaluddin Rifai Dalam setiap hubungan pembiayaan, terdapat sebuah kontrak yang menjadi fondasi lahirnya hak dan kewajiban para pihak. Kontrak tersebut dapat berbentuk perjanjian kredit bank, pembiayaan kendaraan, pembiayaan multiguna, maupun berbagai bentuk akad lainnya yang berkembang dalam praktik ekonomi modern. Secara teoritis, kontrak dibuat untuk menciptakan kepastian hukum. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit kontrak yang justru menjadi sumber sengketa ketika salah satu pihak mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya. Di sinilah muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah tujuan kontrak semata-mata untuk memastikan pembayaran, ataukah untuk menciptakan hubungan hukum yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat? Kontrak Bukan Sekadar Alat Menagih Banyak orang memandang kontrak hanya sebagai alat bagi kreditur untuk menagih kewaj...

Debt Collector dan Batas-Batas Etika Penagihan: Ketika Hak Kreditur Bertemu Martabat Debitur

Gambar
Debt Collector dan Batas-Batas Etika Penagihan: Ketika Hak Kreditur Bertemu Martabat Debitur Oleh: Achmad Boys Awaluddin Rifai Dalam setiap hubungan pembiayaan, terdapat dua kepentingan yang sama-sama sah dan perlu dilindungi. Di satu sisi, kreditur memiliki hak untuk memperoleh kembali dana yang telah dipinjamkan. Di sisi lain, debitur tetap memiliki hak atas perlindungan hukum, privasi, dan martabat sebagai manusia. Ketika kewajiban pembayaran tidak terpenuhi, proses penagihan menjadi bagian yang tidak dapat dihindari. Namun persoalan sering muncul ketika penagihan tidak lagi dipandang sebagai upaya penyelesaian kewajiban, melainkan berubah menjadi tekanan yang menimbulkan ketakutan, rasa malu, atau bahkan konflik sosial. Di titik inilah peran debt collector menjadi perdebatan yang terus berlangsung hingga hari ini. Menagih Adalah Hak yang Sah Perlu ditegaskan sejak awal bahwa penagihan bukanlah tindakan yang salah. Setiap lembaga pembiayaan, bank, maupun kreditur memilik...

Wanprestasi dalam Perspektif Hukum Perdata dan Syariah: Antara Kewajiban, Kesulitan, dan Keadilan

Gambar
Wanprestasi dalam Perspektif Hukum Perdata dan Syariah: Antara Kewajiban, Kesulitan, dan Keadilan Oleh: Achmad Boys Awaluddin Rifai Dalam berbagai sengketa perdata, istilah wanprestasi sering kali menjadi kata yang paling cepat digunakan untuk menjelaskan suatu pelanggaran perjanjian. Ketika debitur terlambat membayar cicilan, penyewa terlambat memenuhi kewajibannya, atau salah satu pihak gagal melaksanakan isi kontrak, maka label wanprestasi segera muncul. Namun dalam praktiknya, pemahaman masyarakat terhadap wanprestasi sering kali terlalu sederhana. Tidak jarang wanprestasi dipersepsikan sebagai kesalahan mutlak yang menghilangkan seluruh hak pihak yang dianggap melanggar. Padahal baik dalam hukum perdata maupun dalam prinsip-prinsip akad syariah, persoalan wanprestasi jauh lebih kompleks daripada sekadar membedakan siapa yang benar dan siapa yang salah. Apa Itu Wanprestasi? Secara sederhana, wanprestasi adalah keadaan ketika seseorang tidak memenuhi kewajiban yang telah...

Akad Pembiayaan Kendaraan dan Hak Debitur: Memahami Keseimbangan yang Sering Terlupakan

Gambar
Akad Pembiayaan Kendaraan dan Hak Debitur: Memahami Keseimbangan yang Sering Terlupakan Oleh: Achmad Boys Awaluddin Rifai Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, kepemilikan kendaraan bermotor tidak lagi sekadar simbol status sosial. Kendaraan telah menjadi kebutuhan produktif yang mendukung mobilitas, pekerjaan, dan aktivitas ekonomi sehari-hari. Namun di balik kemudahan memiliki kendaraan melalui fasilitas pembiayaan, masih banyak debitur yang belum memahami secara utuh akad yang mereka tandatangani. Akibatnya, ketika terjadi keterlambatan pembayaran atau sengketa penagihan, posisi debitur sering kali menjadi lemah karena kurang memahami hak-haknya sendiri. Padahal dalam perspektif hukum maupun akad syariah, hubungan antara perusahaan pembiayaan dan debitur seharusnya dibangun di atas prinsip keseimbangan, bukan dominasi salah satu pihak. Akad Bukan Sekadar Tanda Tangan Banyak orang menganggap proses akad pembiayaan selesai ketika kontrak ditandatangani dan kendaraan di...

Memahami Kontrak dan Akad Syariah dalam Perspektif Hukum Modern

Gambar
Memahami Kontrak dan Akad Syariah dalam Perspektif Hukum Modern Oleh: Achmad Boys Awaluddin Rifai Dalam dunia modern, hampir seluruh aktivitas ekonomi dan sosial dibangun di atas suatu kesepakatan. Membeli rumah, membuka rekening bank, memperoleh pembiayaan kendaraan, menggunakan layanan digital, hingga menjalin kerja sama bisnis, semuanya bermula dari sebuah kontrak. Dalam tradisi hukum Islam, konsep tersebut dikenal sebagai akad. Sayangnya, sebagian masyarakat masih memandang akad hanya sebagai formalitas administratif atau sekadar lafaz ijab dan kabul. Padahal, dalam perspektif yang lebih luas, akad merupakan instrumen yang mengatur hubungan hukum antara para pihak, sekaligus menentukan hak, kewajiban, risiko, dan konsekuensi yang akan timbul di kemudian hari. Akad Sebagai Fondasi Kepercayaan Al-Qur'an secara tegas memerintahkan: "Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu." (QS. Al-Maidah: 1) Ayat tersebut menunjukkan bahwa akad bukan hanya pe...

Membayar Tanpa Perlindungan: Menimbang Kembali Keseimbangan Hak dan Kewajiban dalam JKN

Gambar
Membayar Tanpa Perlindungan: Menimbang Kembali Keseimbangan Hak dan Kewajiban dalam JKN Oleh: Achmad Boys Awaluddin Rifai Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan merupakan salah satu instrumen perlindungan sosial terbesar di Indonesia. Jutaan masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan yang sebelumnya sulit dijangkau. Sebagai peserta, saya mendukung prinsip dasar JKN yang mengedepankan gotong royong, di mana peserta yang sehat membantu membiayai peserta yang sakit. Namun, dukungan terhadap sistem tidak berarti menutup ruang untuk mengkritisi aspek-aspek yang dirasakan kurang seimbang. Salah satu persoalan yang menurut saya layak didiskusikan adalah mekanisme penghentian hak pelayanan ketika peserta terlambat membayar iuran. Dalam praktiknya, ketika peserta menunggak iuran, status kepesertaan dapat menjadi tidak aktif sehingga layanan kesehatan tidak dapat digunakan. Di sisi lain, kewajiban pembayaran iuran tetap berjalan dan tunggakan te...