KETIKA UTANG MENJADI TEROR: SAMPAI DI MANA HAK MENAGIH PINJOL?

KETIKA UTANG MENJADI TEROR: SAMPAI DI MANA HAK MENAGIH PINJOL?


Oleh: Achmad Boys Awaluddin Rifai
Di tengah maraknya pinjaman online, muncul satu pertanyaan mendasar yang sering terlupakan:
Apakah kreditur berhak menagih utang kepada keluarga, teman, atasan, rekan kerja, bahkan tetangga debitur?
Secara hukum, jawabannya sederhana: tidak.
Utang adalah hubungan hukum antara dua pihak, yaitu debitur dan kreditur. Kewajiban membayar utang melekat pada pihak yang meminjam, bukan pada keluarga, teman kantor, atau kontak lain yang kebetulan ada di telepon debitur.
Penyebaran informasi utang kepada pihak yang tidak berkepentingan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru terkait perlindungan data pribadi dan hak privasi.

MASALAHNYA BUKAN MENAGIH, TAPI CARA MENAGIH
Sering kali masyarakat salah memahami isu ini.
Tidak ada yang melarang perusahaan pembiayaan menagih utang. Bahkan hak menagih adalah konsekuensi logis dari perjanjian pinjaman.
Yang menjadi persoalan adalah ketika proses penagihan berubah menjadi:
• Menghubungi seluruh kontak debitur.
• Menghubungi atasan atau rekan kerja.
• Menyebarkan informasi tunggakan.
• Mempermalukan debitur di lingkungan sosialnya.
• Menggunakan tekanan psikologis terhadap pihak yang tidak memiliki hubungan hukum dengan utang tersebut.
Di titik inilah penagihan berubah dari urusan perdata menjadi persoalan perlindungan data dan perlindungan konsumen.

MENGAPA UU PDP MENJADI PENTING?
Selama bertahun-tahun, banyak praktik pinjol ilegal memanfaatkan akses data pribadi pengguna sebagai alat tekanan.
Nomor kontak keluarga, foto pribadi, data pekerjaan, hingga daftar teman dijadikan "senjata" untuk memaksa pembayaran.
Kehadiran UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengubah paradigma tersebut.
Data pribadi bukan lagi sekadar informasi, tetapi merupakan hak yang dilindungi hukum. Pemilik data memiliki hak untuk mengontrol bagaimana data mereka digunakan dan kepada siapa data tersebut disebarkan.

KONTAK DARURAT BUKAN PENANGGUNG UTANG
Banyak orang juga salah paham mengenai kontak darurat.
Menjadi kontak darurat bukan berarti menjadi penjamin utang.
Kontak darurat pada prinsipnya hanya berfungsi sebagai sarana komunikasi apabila debitur sulit dihubungi. Namun kontak darurat tidak otomatis berubah status menjadi pihak yang wajib membayar atau menerima teror penagihan.
Inilah perbedaan besar antara kontak darurat dan penjamin (guarantor).
Penjamin secara sadar menandatangani kewajiban hukum. Kontak darurat tidak.

TANTANGAN BAGI INDUSTRI PINJOL
Di sisi lain, kita juga harus adil.
Perusahaan pinjaman menghadapi risiko kredit macet yang nyata. Jika seluruh sarana penagihan dibatasi tanpa solusi, maka biaya kredit akan meningkat dan masyarakat justru akan kesulitan memperoleh akses pembiayaan.
Karena itu keseimbangannya bukan melarang penagihan, melainkan memastikan bahwa:
• Penagihan dilakukan secara profesional.
• Data pribadi tidak disalahgunakan.
• Pihak ketiga yang tidak terkait tidak menjadi korban.
• Debitur tetap bertanggung jawab atas kewajibannya.
Negara harus melindungi privasi tanpa menghilangkan kepastian hukum bagi kreditur.

PENUTUP
Kasus-kasus penagihan pinjol selama ini mengajarkan satu hal penting:
"Hak menagih utang tidak pernah identik dengan hak meneror manusia."
Kreditur berhak memperoleh pembayaran.
Debitur wajib memenuhi kewajibannya.
Namun keluarga, teman, kantor, dan pihak lain yang tidak terikat dalam perjanjian utang tidak boleh dijadikan alat tekanan.
Karena pada akhirnya, negara hukum yang sehat bukan hanya melindungi hak kreditur untuk dibayar, tetapi juga melindungi hak warga negara untuk tidak dipermalukan, diteror, atau kehilangan privasinya hanya karena mengenal seseorang yang memiliki utang.


"Mengedepankan perspektif hukum, keuangan, dan keadilan dalam setiap analisis."

#ABRAdvisory #Pinjol #UUPDP #PerlindunganDataPribadi #LiterasiHukum #HukumIndonesia #Perbankan #Keuangan #Fintech #PinjamanOnline #KonsultanHukum #OpiniHukum #PerlindunganKonsumen #DebtCollection

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akad-akad Muamalah

Manajemen Risiko Islami

Instrumen-Instrumen Pengendalian Moneter