Membayar Tanpa Perlindungan: Menimbang Kembali Keseimbangan Hak dan Kewajiban dalam JKN
Membayar Tanpa Perlindungan: Menimbang Kembali Keseimbangan Hak dan Kewajiban dalam JKN Oleh: Achmad Boys Awaluddin Rifai Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan merupakan salah satu instrumen perlindungan sosial terbesar di Indonesia. Jutaan masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan yang sebelumnya sulit dijangkau. Sebagai peserta, saya mendukung prinsip dasar JKN yang mengedepankan gotong royong, di mana peserta yang sehat membantu membiayai peserta yang sakit. Namun, dukungan terhadap sistem tidak berarti menutup ruang untuk mengkritisi aspek-aspek yang dirasakan kurang seimbang. Salah satu persoalan yang menurut saya layak didiskusikan adalah mekanisme penghentian hak pelayanan ketika peserta terlambat membayar iuran. Dalam praktiknya, ketika peserta menunggak iuran, status kepesertaan dapat menjadi tidak aktif sehingga layanan kesehatan tidak dapat digunakan. Di sisi lain, kewajiban pembayaran iuran tetap berjalan dan tunggakan te...