Postingan

Menampilkan postingan dengan label debitur

Keadilan Kontraktual dalam Hubungan Kreditur dan Debitur: Mencari Titik Temu antara Hak, Kewajiban, dan Martabat Manusia

Gambar
Keadilan Kontraktual dalam Hubungan Kreditur dan Debitur: Mencari Titik Temu antara Hak, Kewajiban, dan Martabat Manusia Oleh: Achmad Boys Awaluddin Rifai Dalam setiap hubungan pembiayaan, terdapat sebuah kontrak yang menjadi fondasi lahirnya hak dan kewajiban para pihak. Kontrak tersebut dapat berbentuk perjanjian kredit bank, pembiayaan kendaraan, pembiayaan multiguna, maupun berbagai bentuk akad lainnya yang berkembang dalam praktik ekonomi modern. Secara teoritis, kontrak dibuat untuk menciptakan kepastian hukum. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit kontrak yang justru menjadi sumber sengketa ketika salah satu pihak mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya. Di sinilah muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah tujuan kontrak semata-mata untuk memastikan pembayaran, ataukah untuk menciptakan hubungan hukum yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat? Kontrak Bukan Sekadar Alat Menagih Banyak orang memandang kontrak hanya sebagai alat bagi kreditur untuk menagih kewaj...

Akad Pembiayaan Kendaraan dan Hak Debitur: Memahami Keseimbangan yang Sering Terlupakan

Gambar
Akad Pembiayaan Kendaraan dan Hak Debitur: Memahami Keseimbangan yang Sering Terlupakan Oleh: Achmad Boys Awaluddin Rifai Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, kepemilikan kendaraan bermotor tidak lagi sekadar simbol status sosial. Kendaraan telah menjadi kebutuhan produktif yang mendukung mobilitas, pekerjaan, dan aktivitas ekonomi sehari-hari. Namun di balik kemudahan memiliki kendaraan melalui fasilitas pembiayaan, masih banyak debitur yang belum memahami secara utuh akad yang mereka tandatangani. Akibatnya, ketika terjadi keterlambatan pembayaran atau sengketa penagihan, posisi debitur sering kali menjadi lemah karena kurang memahami hak-haknya sendiri. Padahal dalam perspektif hukum maupun akad syariah, hubungan antara perusahaan pembiayaan dan debitur seharusnya dibangun di atas prinsip keseimbangan, bukan dominasi salah satu pihak. Akad Bukan Sekadar Tanda Tangan Banyak orang menganggap proses akad pembiayaan selesai ketika kontrak ditandatangani dan kendaraan di...