Postingan

Menampilkan postingan dengan label hukum

Memahami Kontrak dan Akad Syariah dalam Perspektif Hukum Modern

Gambar
Memahami Kontrak dan Akad Syariah dalam Perspektif Hukum Modern Oleh: Achmad Boys Awaluddin Rifai Dalam dunia modern, hampir seluruh aktivitas ekonomi dan sosial dibangun di atas suatu kesepakatan. Membeli rumah, membuka rekening bank, memperoleh pembiayaan kendaraan, menggunakan layanan digital, hingga menjalin kerja sama bisnis, semuanya bermula dari sebuah kontrak. Dalam tradisi hukum Islam, konsep tersebut dikenal sebagai akad. Sayangnya, sebagian masyarakat masih memandang akad hanya sebagai formalitas administratif atau sekadar lafaz ijab dan kabul. Padahal, dalam perspektif yang lebih luas, akad merupakan instrumen yang mengatur hubungan hukum antara para pihak, sekaligus menentukan hak, kewajiban, risiko, dan konsekuensi yang akan timbul di kemudian hari. Akad Sebagai Fondasi Kepercayaan Al-Qur'an secara tegas memerintahkan: "Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu." (QS. Al-Maidah: 1) Ayat tersebut menunjukkan bahwa akad bukan hanya pe...

Transaksi atau Jual-Beli di dalam Islam

Transaksi atau Jual-Beli di dalam Islam oleh: Achmad Boys Awaluddin Rifai   1.                   Pengertian Jual Beli Jual beli dalam bahasa Arab disebut al-Bay’ , yang secara etimologi berarti memiliki, membeli (arti sebaliknya),   ada juga yang mengatakan bahwa ia merupakan sebuah ungkapan tentang ijab qobul ketika terjadi pertukaran antara barang dengan barang atau barang dengan nilai tukarnya. [ al-Mathla’   hal. 255] Ada juga yang mengartikan : “Pertukaran harta dengan harta.” [ Maqoyisul lughoh 1/327, Lisanul ‘Ar a b 8/23, al-Mishbah 1/27] Secara etimologi, jual beli berarti al-mubadalah (saling tukar menukar/barter). Adapun secara terminologi yaitu tukar menukar harta dengan jalan suka sama suka ( an-taradhin ). Atau memindahkan kepemilikan dengan adanya penggantian, dengan prinsip tidak melanggar syariah. [Sayid Sabiq, Fikih Sunnah, (Bairut: Dar al-Fikr, 1403 H/...