Memahami Kontrak dan Akad Syariah dalam Perspektif Hukum Modern
Memahami Kontrak dan Akad Syariah dalam Perspektif Hukum Modern Oleh: Achmad Boys Awaluddin Rifai Dalam dunia modern, hampir seluruh aktivitas ekonomi dan sosial dibangun di atas suatu kesepakatan. Membeli rumah, membuka rekening bank, memperoleh pembiayaan kendaraan, menggunakan layanan digital, hingga menjalin kerja sama bisnis, semuanya bermula dari sebuah kontrak. Dalam tradisi hukum Islam, konsep tersebut dikenal sebagai akad. Sayangnya, sebagian masyarakat masih memandang akad hanya sebagai formalitas administratif atau sekadar lafaz ijab dan kabul. Padahal, dalam perspektif yang lebih luas, akad merupakan instrumen yang mengatur hubungan hukum antara para pihak, sekaligus menentukan hak, kewajiban, risiko, dan konsekuensi yang akan timbul di kemudian hari. Akad Sebagai Fondasi Kepercayaan Al-Qur'an secara tegas memerintahkan: "Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu." (QS. Al-Maidah: 1) Ayat tersebut menunjukkan bahwa akad bukan hanya pe...