Wanprestasi dalam Perspektif Hukum Perdata dan Syariah: Antara Kewajiban, Kesulitan, dan Keadilan
Wanprestasi dalam Perspektif Hukum Perdata dan Syariah: Antara Kewajiban, Kesulitan, dan Keadilan Oleh: Achmad Boys Awaluddin Rifai Dalam berbagai sengketa perdata, istilah wanprestasi sering kali menjadi kata yang paling cepat digunakan untuk menjelaskan suatu pelanggaran perjanjian. Ketika debitur terlambat membayar cicilan, penyewa terlambat memenuhi kewajibannya, atau salah satu pihak gagal melaksanakan isi kontrak, maka label wanprestasi segera muncul. Namun dalam praktiknya, pemahaman masyarakat terhadap wanprestasi sering kali terlalu sederhana. Tidak jarang wanprestasi dipersepsikan sebagai kesalahan mutlak yang menghilangkan seluruh hak pihak yang dianggap melanggar. Padahal baik dalam hukum perdata maupun dalam prinsip-prinsip akad syariah, persoalan wanprestasi jauh lebih kompleks daripada sekadar membedakan siapa yang benar dan siapa yang salah. Apa Itu Wanprestasi? Secara sederhana, wanprestasi adalah keadaan ketika seseorang tidak memenuhi kewajiban yang telah...