Industri Financial Technology (Fintech)
Industri Financial
Technology (Fintech)
Oleh: Achmad Boys Awaluddin Rifai
FinTech adalah
salah satu sektor industri dalam perekonomian, terdiri dari para perusahaan
yang menggunakan teknologi untuk memberikan layanan keuangan secara lebih
efisien. Dilansir dari Wikipedia, Fintech merupakan teknologi dan inovasi baru
dengan tujuan bersaing dengan layanan keuangan tradisional dan mempermudah
akses masyarakat pada layanan tersebut.
Menurut The
National Digital Research Centre (NDRC), fintech merupakan suatu
inovasi pada sektor finansial. Keberadaan fintech diharapkan dapat
mendatangkan proses transaksi keuangan yang lebih praktis dan aman. Proses
transaksi keuangan ini meliputi proses pembayaran, proses peminjaman uang,
transfer, ataupun jual beli saham.
Secara umum,
layanan keuangan berbasis digital dapat dibedakan ke dalam beberapa kelompok,
yaitu payment
channel/system, digital banking, lending/ pembiayaan, investasi ritel,
online/digital insurance, comparison site/ financial agregator, perencanaan keuangan, riset keuangan,
Peer-to-Peer (P2P) Lending, crowdfunding, dan lainnya
Tabel 1
Kategori, Pengertian dan Aplikasi Fintech
Financial
Technology (Fintech)
|
||
Kategori
|
Pengertian
|
Aplikasi
|
Payment
channel/ system (pembayaran)
|
Layanan
elektronik yang menggantikan uang kartal dan uang giral sebagai alat
pembayaran, antara lain Alat Pembayaran Menggunakan Kartu dan e-Money.
Di samping itu, terdapat jenis alat pembayaran elektronik lain yang telah
digunakan oleh sebagian masyarakat dunia, yaitu sistem pembayaran berbasis
kriptografi (blockchain) seperti Bitcoin. Info
terakhir, pengiriman uang juga sudah bisa dilakukan dengan aplikasi Facebook
Messenger.
|
|
·
Perusahaan
pembayaran, seperti: Veritrans, DoKu, Kartuku, iPay88, Easypay, MCpayment, Padipay,
Kinerjapay.com, Truemoney, Faspay, Fasapay, Xendit, Espay, Wallezz, Cashlez,
Mimopay, Indopay, Firstpay, IPaymu.com, Ovo, Nicepay, Hellopay, Kesles
·
Mobile
payments company seperti Sakuku BCA,
Dompetku Indosat Ooredoo, Uangku SmartFren, Dimo, Mynt, Matchmove
·
Gift Card : GCI
Indonesia
·
BitCoin : BitX.co
·
Electronic Money :
Sepulsa.com, Davestpay.com, GoPay, Indomog, Kudo, Ayopop,
·
Bebas Transfer :
Kliring.co.id, SudahTransfer, Flip,
·
Bayar Tagihan :
Paybill.id, SatuLoket.com
·
Lainnya : Ainosi
|
||
Digital
banking
|
Layanan
perbankan yang memanfaatkan teknologi digital untuk memenuhi kebutuhan
nasabah. Masyarakat di Indonesia telah cukup lama mengenal perbankan
elektronik seperti ATM, EDC, internet banking, mobile banking,
SMS banking, phone banking, dan video banking. Selain itu,
beberapa bank juga telah meluncurkan layanan keuangan tanpa kantor (branchless
banking) sesuai kebijakan OJK dengan nama Layanan Keuangan Tanpa
Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) yang utamanya ditujukan
kepada masyarakat yang belum memiliki akses ke perbankan.
|
|
Lending/
Pembiayaan
|
·
Pembiayan
berbentuk utang seperti UangTeman.com,
TemanUsaha.com, Terhubung.com, BosTunai.com, Mekar.id, Tanihub.com,
Taralite.com, Pinjam.co.id, Eragano.com, DrRupiah.com
·
Pembiayaan
berbasis patungan atau pembiayaan masal (crowdfunding),
seperti Wujudkan.com, Kitabisa.com,
Ayopeduli.com dan GandengTangan.org. WeCare.id, Indves.com,
GandengTangan.org, LimaKilo.id, iGrow.asia, Iwak.me, KapitalBoost.com
·
Cicilan
Tanpa Kartu Kredit :
Kredivo.com, ShootYourDream.com, Cicil.co.id
|
|
Investasi Ritel
|
Bareksa (Marketplace Reksa Dana), IpotFund
(Supermarket Reksa Dana). Xdana.com
|
|
Online/digital
insurance
|
layanan
asuransi bagi nasabah dengan memanfaatkan teknologi digital. Beberapa
perusahaan asuransi telah memanfaatkan web portal untuk menawarkan
produk asuransi, menerbitkan polis, dan menerima laporan klaim.Di samping
itu, banyak pula perusahaan yang menawarkan jasa perbandingan premi (digital
consultant) dan juga keagenan (digital marketer) asuransi
melalui website
atau
mobile application
|
RajaPremi.com, Asuransi88.com,
PremiKita.com, Premiro.com, PasarPolis.com, CekPremi.com
|
Comparison
Site/ Financial Aggregator
|
Produk
Keuangan secara umum : DuitPintar.com, HaloMoney.co.id,
CekAja.com, Cermati.com, PilihPintar.co.id, SikatAbis.com, AturDuit.com,
KreditGoGo.com
|
|
Perencanaan Keuangan
|
·
Edukasi keuangan dan perencanaan keuangan :
Finansialku.com
·
Expense Tracker untuk Personal :
NgaturDuit.com, Dompet Sehat
·
Expense Tracker untuk
Bisnis UMKM : Jurnal.id, Akunting Mudah, Sleekr, Yonk.io
·
Pajak :
Online-Pajak.com
|
|
Riset Keuangan
|
Infovesta.com.
|
|
Lainnya
|
·
Account Aggregator :
Veryfund
·
Agent Network : Ruma
·
Gold Marketplace :
AntamGold.com, Orori.com, FidiGo
·
Banking Support :
Kanopi
·
Capital Market :
Kanopi
·
POS (Point of
Sales Bisnis) : Pawoon, MOKA
|
|
P2P
lending
|
layanan
keuangan yang memanfaatkan teknologi digital untuk mempertemukan antara pihak
yang membutuhkan pinjaman dan pihak yang bersedia memberikan pinjaman.
Layanan ini biasanya menggunakan website.
|
Koinworks.com,
Amartha.com, DanaDidik.com, Crowdo.com, Investree.com.
|
Crowdfunding
|
kegiatan
pengumpulan dana melalui website atau teknologi digital
lainnya untuk tujuan investasi maupun sosial
|
|
Sumber
dana P2P
lending dan crowdfunding dapat berasal dari
seseorang atau sekumpulan orang yang secara sadar menempatkan dananya, baik
dalam bentuk equitas, pinjaman, sekedar untuk donasi, atau pengakuan publik.
Para penyandang dana itu biasa disebut dengan Angel Investor.
|
Tabel 2 Sejarah
Asosiasi Fintech Indonesia
Sejarah
Asosiasi Fintech Indonesia
|
|
Mar 2015
|
Berawal dari pertemuan komunitas fintech
|
Sep 2015
|
Peluncuran resmi ke publik
|
Oct 2015
|
Pertemuan dengan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) dan memulai sesi rutin dwi-mingguan
|
Mar 2016
|
Resmi sebagai badan hukum perkumpulan dan terdaftar di Kementerian
Hukum dan HAM RI
|
May 2016
|
Pembukaan keanggotaan kepada publik
|
Jul 2016
|
Pertemuan dengan Gubernur Bank Indonesia (BI) dan memulai sesi
rutin dengan BI
|
Aug 2016
|
Membantu OJK dalam penyelenggaraan FinTech Festival, OJK FinTech
FGD, dan berbagai inisiatif OJK dan BI
|
Sep 2016- sekarang
|
Aktif bermitra dengan OJK, BI dan seluruh lembaga pemerintahan
lainnya dalam mengembangkan kebijakan FinTech di Indonesia
|
Tercatat dalam asosiasi fintech Indonesia ada 147 anggota yang
terdaftar, diantaranya ada 117 perusahaan startup, 23 lembaga keuangan dan 7
mitra asosiasi.
BI
sebagai pemegang otoritas sistem pembayaran terus mensinergikan beberapa
kepentingan melalui tiga hal:
- Promosi sistem pembayaran yang kondusif.
- Mengarahkan industri untuk bergerak secara efisien, dan
- Memperkuat perlindungan konsumen.
Bank Indonesia Fintech
Office
(BI-FTO) dibentuk pada tahun 2016, terdapat 4 fungsi utama yang akan dilakukan
oleh BI-FTO, yaitu:
1.
sebagai
katalisator/fasilitator bagi pertukaran ide inovatif pengembangan Fintech di Indonesia.
2.
sebagai business intelligence, dimana BI-FTO
akan secara rutin memberikan update melalui diseminasi hasil kajian dan
pertemuan termasuk dengan kementerian dan otoritas terkait serta lembaga internasional.
3.
Sebagai fungsi asesmen. Dalam hal ini, BI-FTO akan melakukan pemantauan
dan pemetaan atas potensi manfaat sekaligus risiko dari inovasi model bisnis
dan produk yang ditawarkan. Hasil asesmen tersebut akan menjadi dasar bagi
perumusan kebijakan di Bank Indonesia.
4.
sebagai fungsi koordinasi dan komunikasi, yang berperan memberikan
pemahaman atas kerangka pengaturan yang ada, dan mendorong harmonisasi regulasi
lintas otoritas
Sebagai
bagian dari fungsi asesmen yang dilakukan BI-FTO, BI memperkenalkan didalamnya
sebuah inisiatif yang dinamakan Regulatory Sandbox. Inisiatif ini dapat
dianalogikan sebagai sebuah laboratorium yang digunakan bersama oleh pelaku
Fintech dan regulator untuk menguji model bisnis dan produk/layanan sebelum
masuk ke dalam rezim perizinan secara penuh.
Pengujian ini dilakukan dalam lingkungan terbatas
untuk memastikan
identifikasi dan mitigasi seluruh risiko yang mungkin timbul. Pembatasan tersebut diberikan dalam bentuk
perizinan terbatas pada layanan, jangka waktu, dan/atau
wilayah penyelenggaraan.
Melalui
Regulatory Sandbox, regulator dapat memonitor secara intensif keberlangsungan
Fintech dalam perimeter risiko yang terjaga. Selain digunakan untuk evaluasi,
hal ini juga akan memberikan ruang bagi regulator untuk mengambil langkah antisipatif dan korektif di waktu
yang tepat apabila diperlukan.
Lebih
lanjut, data yang dihasilkan sepanjang proses monitoring dan pendampingan dapat
dioptimalkan untuk meningkatkan kualitas respon kebijakan. Karena ditengah tren
pertumbuhannya yang eksponensial, data telah menjadi aset utama bagi regulator
maupun pelaku industri sebagai dasar pengambilan keputusan.
Selanjutnya
fintech diatur dalam Peraturan No.18/40/PBI/2016 untuk mengatur proses
pembayaran transaksi e-commerce, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, yaitu
POJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis
Teknologi Informasi.
Tabel 3
Istilah dalam Fintech
- Fintech Regulation yaitu Regulasi yang diperlukan untuk memastikan pelaksanaan sistem pembayaran peminat Fintech berjalan aman dan sesuai aturan
- Sandbox Regulatory yaitu Regulasi yang mengatur ketentuan bagi pelaku usaha Fintech yang kebanyakan adalah perusahaan startup berskala kecil
- Crypto currency , adalah mata uang yang dihasilkan oleh matematika. Dimana cara memproduksi crypto currency dengan cara memecahkan soal matematika yang berdasarkan kri
- Block chain, merupakan daftar lengkap dari blog yang telah ditambang sejak awal diluncurkannya crypto currency. Sehingga rantai blok ini dirancang agar setiap blok dapat berisi hash yang akan berkaitan dengan blok sebelumnya. Hal ini berfungsi untuk menghindari pemalsuan, jika terjadi perubahan data
- Hash, merupakan sebuah proses matematis yang dapat mengambil sejumlah variabel data dengan menghasilkan output yang lebih pendek. Fungsi hashing sebenarnya untuk metaemtiak sulit, sehingga jika ingin mengetahui apa input aslinya maka melihat outputnya terlebih dahulu
- Peer-to-peer, yaitu interaksi terpusat atau desentral yang terjadi karena adanya interaksi antara dua pihak atau lebih dalam sebuah jaringan
Pertanyaan-pertanyaan menarik yang perlu didiskusikan tentang p2p lending
& crowdfunding misalnya :
1.
Apakah perlu
“diatur” sekarang atau dibiarkan berkembang dahulu?. Perlu diingat apabila
diatur maka akan ada proses mulai perizinan, pengawasan, sampai pelaporan.
2.
Apakah fintech
itu lembaga jasa keuangan atau hanya sekedar keagenan?
3.
Seberapa besar
“kepentingan umum/publik” dalam bisnis fintech? Apakah sudah saatnya negara
melakukan intervensi.
4.
Berapa “biaya”
tambahan yang wajar yang dibebankan dan seberapa siap fintech serta angel
invertor untuk transparan? Bagaimana regulasi fintech antar negara?
Referensi:
FinTech adalah salah satu sektor industri dalam perekonomian, terdiri dari para perusahaan yang menggunakan teknologi untuk memberikan layanan keuangan secara lebih efisien. Dilansir dari Wikipedia, Fintech merupakan teknologi dan inovasi baru dengan tujuan bersaing dengan layanan keuangan tradisional dan mempermudah akses masyarakat pada layanan tersebut.
BalasHapusJasa SEO