Industri Financial Technology (Fintech)



Industri Financial Technology (Fintech)
Oleh: Achmad Boys Awaluddin Rifai

FinTech adalah salah satu sektor industri dalam perekonomian, terdiri dari para perusahaan yang menggunakan teknologi untuk memberikan layanan keuangan secara lebih efisien. Dilansir dari Wikipedia, Fintech merupakan teknologi dan inovasi baru dengan tujuan bersaing dengan layanan keuangan tradisional dan mempermudah akses masyarakat pada layanan tersebut.
Menurut The National Digital Research Centre (NDRC), fintech merupakan suatu inovasi pada sektor finansial. Keberadaan fintech diharapkan dapat mendatangkan proses transaksi keuangan yang lebih praktis dan aman. Proses transaksi keuangan ini meliputi proses pembayaran, proses peminjaman uang, transfer, ataupun jual beli saham.
Secara umum, layanan keuangan berbasis digital dapat dibedakan ke dalam beberapa kelompok, yaitu payment channel/system, digital banking, lending/ pembiayaan, investasi ritel, online/digital insurance, comparison site/ financial agregator, perencanaan keuangan, riset keuangan, Peer-to-Peer (P2P) Lending, crowdfunding, dan lainnya

Tabel 1 Kategori, Pengertian dan Aplikasi Fintech
Financial Technology (Fintech)
Kategori
Pengertian
Aplikasi
Payment channel/ system (pembayaran)
Layanan elektronik yang menggantikan uang kartal dan uang giral sebagai alat pembayaran, antara lain Alat Pembayaran Menggunakan Kartu dan e-Money. Di samping itu, terdapat jenis alat pembayaran elektronik lain yang telah digunakan oleh sebagian masyarakat dunia, yaitu sistem pembayaran berbasis kriptografi (blockchain) seperti Bitcoin. Info terakhir, pengiriman uang juga sudah bisa dilakukan dengan aplikasi Facebook Messenger.
·         Perusahaan pembayaran, seperti: Veritrans, DoKu, Kartuku, iPay88, Easypay, MCpayment, Padipay, Kinerjapay.com, Truemoney, Faspay, Fasapay, Xendit, Espay, Wallezz, Cashlez, Mimopay, Indopay, Firstpay, IPaymu.com, Ovo, Nicepay, Hellopay, Kesles
·         Mobile payments company seperti Sakuku BCA, Dompetku Indosat Ooredoo, Uangku SmartFren, Dimo, Mynt, Matchmove
·         Gift Card : GCI Indonesia
·         BitCoin : BitX.co
·         Electronic Money : Sepulsa.com, Davestpay.com, GoPay, Indomog, Kudo, Ayopop,
·         Bebas Transfer : Kliring.co.id, SudahTransfer, Flip, 
·         Bayar Tagihan : Paybill.id, SatuLoket.com
·         Lainnya : Ainosi
Digital banking
Layanan perbankan yang memanfaatkan teknologi digital untuk memenuhi kebutuhan nasabah. Masyarakat di Indonesia telah cukup lama mengenal perbankan elektronik seperti ATM, EDC, internet banking, mobile banking, SMS banking, phone banking, dan video banking. Selain itu, beberapa bank juga telah meluncurkan layanan keuangan tanpa kantor (branchless banking) sesuai kebijakan OJK dengan nama Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) yang utamanya ditujukan kepada masyarakat yang belum memiliki akses ke perbankan.
Lending/ Pembiayaan
·         Pembiayan berbentuk utang seperti UangTeman.com, TemanUsaha.com, Terhubung.com, BosTunai.com, Mekar.id, Tanihub.com, Taralite.com, Pinjam.co.id, Eragano.com, DrRupiah.com
·         Pembiayaan berbasis patungan atau pembiayaan masal (crowdfunding), seperti Wujudkan.com, Kitabisa.com, Ayopeduli.com dan GandengTangan.org. WeCare.id, Indves.com, GandengTangan.org, LimaKilo.id, iGrow.asia, Iwak.me, KapitalBoost.com
·         Cicilan Tanpa Kartu Kredit : Kredivo.com, ShootYourDream.com, Cicil.co.id
Investasi Ritel

Bareksa (Marketplace Reksa Dana), IpotFund (Supermarket Reksa Dana). Xdana.com
Online/digital insurance
layanan asuransi bagi nasabah dengan memanfaatkan teknologi digital. Beberapa perusahaan asuransi telah memanfaatkan web portal untuk menawarkan produk asuransi, menerbitkan polis, dan menerima laporan klaim.Di samping itu, banyak pula perusahaan yang menawarkan jasa perbandingan premi (digital consultant) dan juga keagenan (digital marketer) asuransi melalui website atau mobile application
RajaPremi.com, Asuransi88.com, PremiKita.com, Premiro.com, PasarPolis.com, CekPremi.com
Comparison Site/ Financial Aggregator
Produk Keuangan secara umum : DuitPintar.com, HaloMoney.co.id, CekAja.com, Cermati.com, PilihPintar.co.id, SikatAbis.com, AturDuit.com, KreditGoGo.com
Perencanaan Keuangan
·         Edukasi keuangan dan perencanaan keuangan : Finansialku.com
·         Expense Tracker untuk Personal : NgaturDuit.com, Dompet Sehat
·         Expense Tracker untuk Bisnis UMKM : Jurnal.id, Akunting Mudah, Sleekr, Yonk.io
·         Pajak : Online-Pajak.com
Riset Keuangan

Infovesta.com.
Lainnya
·         Account Aggregator : Veryfund
·         Agent Network : Ruma
·         Gold Marketplace : AntamGold.com, Orori.com, FidiGo
·         Banking Support : Kanopi
·         Capital Market : Kanopi
·         POS (Point of Sales Bisnis) : Pawoon, MOKA
P2P lending
layanan keuangan yang memanfaatkan teknologi digital untuk mempertemukan antara pihak yang membutuhkan pinjaman dan pihak yang bersedia memberikan pinjaman. Layanan ini biasanya menggunakan website.
Koinworks.com, Amartha.com, DanaDidik.com, Crowdo.com, Investree.com.
Crowdfunding
kegiatan pengumpulan dana melalui website atau teknologi digital lainnya untuk tujuan investasi maupun sosial

Sumber dana P2P lending dan crowdfunding dapat berasal dari seseorang atau sekumpulan orang yang secara sadar menempatkan dananya, baik dalam bentuk equitas, pinjaman, sekedar untuk donasi, atau pengakuan publik. Para penyandang dana itu biasa disebut dengan Angel Investor.

Tabel 2 Sejarah Asosiasi Fintech Indonesia
Sejarah Asosiasi Fintech Indonesia
Mar 2015
Berawal dari pertemuan komunitas fintech
Sep 2015
Peluncuran resmi ke publik
Oct 2015
Pertemuan dengan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memulai sesi rutin dwi-mingguan
Mar 2016
Resmi sebagai badan hukum perkumpulan dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI
May 2016
Pembukaan keanggotaan kepada publik
Jul 2016
Pertemuan dengan Gubernur Bank Indonesia (BI) dan memulai sesi rutin dengan BI
Aug 2016
Membantu OJK dalam penyelenggaraan FinTech Festival, OJK FinTech FGD, dan berbagai inisiatif OJK dan BI
Sep 2016- sekarang
Aktif bermitra dengan OJK, BI dan seluruh lembaga pemerintahan lainnya dalam mengembangkan kebijakan FinTech di Indonesia
Tercatat dalam asosiasi fintech Indonesia ada 147 anggota yang terdaftar, diantaranya ada 117 perusahaan startup, 23 lembaga keuangan dan 7 mitra asosiasi.

BI sebagai pemegang otoritas sistem pembayaran terus mensinergikan beberapa kepentingan melalui tiga hal:
  1. Promosi sistem pembayaran yang kondusif.
  2. Mengarahkan industri untuk bergerak secara efisien, dan
  3. Memperkuat perlindungan konsumen.
 Bank Indonesia Fintech Office (BI-FTO) dibentuk pada tahun 2016, terdapat 4 fungsi utama yang akan dilakukan oleh BI-FTO, yaitu:
1.        sebagai katalisator/fasilitator bagi pertukaran ide inovatif pengembangan Fintech di Indonesia.
2.        sebagai business intelligence, dimana BI-FTO akan secara rutin memberikan update melalui diseminasi hasil kajian dan pertemuan termasuk dengan kementerian dan otoritas terkait serta lembaga internasional.
3.        Sebagai fungsi asesmen. Dalam hal ini, BI-FTO akan melakukan pemantauan dan pemetaan atas potensi manfaat sekaligus risiko dari inovasi model bisnis dan produk yang ditawarkan. Hasil asesmen tersebut akan menjadi dasar bagi perumusan kebijakan di Bank Indonesia.
4.        sebagai fungsi koordinasi dan komunikasi, yang berperan memberikan pemahaman atas kerangka pengaturan yang ada, dan mendorong harmonisasi regulasi lintas otoritas
Sebagai bagian dari fungsi asesmen yang dilakukan BI-FTO, BI memperkenalkan didalamnya sebuah inisiatif yang dinamakan Regulatory Sandbox. Inisiatif ini dapat dianalogikan sebagai sebuah laboratorium yang digunakan bersama oleh pelaku Fintech dan regulator untuk menguji model bisnis dan produk/layanan sebelum masuk ke dalam rezim perizinan secara penuh.
Pengujian ini dilakukan dalam lingkungan terbatas untuk memastikan identifikasi dan mitigasi seluruh risiko yang mungkin timbul. Pembatasan tersebut diberikan dalam bentuk perizinan terbatas pada layanan, jangka waktu, dan/atau wilayah penyelenggaraan.
Melalui Regulatory Sandbox, regulator dapat memonitor secara intensif keberlangsungan Fintech dalam perimeter risiko yang terjaga. Selain digunakan untuk evaluasi, hal ini juga akan memberikan ruang bagi regulator untuk mengambil langkah antisipatif dan korektif di waktu yang tepat apabila diperlukan.
Lebih lanjut, data yang dihasilkan sepanjang proses monitoring dan pendampingan dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kualitas respon kebijakan. Karena ditengah tren pertumbuhannya yang eksponensial, data telah menjadi aset utama bagi regulator maupun pelaku industri sebagai dasar pengambilan keputusan.

Selanjutnya fintech diatur dalam Peraturan No.18/40/PBI/2016 untuk mengatur proses pembayaran transaksi e-commerce, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, yaitu POJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Tabel 3 Istilah dalam Fintech
  
  • Fintech Regulation yaitu Regulasi yang diperlukan untuk memastikan pelaksanaan sistem pembayaran peminat Fintech berjalan aman dan sesuai aturan 
  • Sandbox Regulatory yaitu Regulasi yang mengatur ketentuan bagi pelaku usaha Fintech yang kebanyakan adalah perusahaan startup berskala kecil 
  • Crypto currency , adalah mata uang yang dihasilkan oleh matematika. Dimana cara memproduksi crypto currency dengan cara memecahkan soal matematika yang berdasarkan kri 
  • Block chain, merupakan daftar lengkap dari blog yang telah ditambang sejak awal diluncurkannya crypto currency. Sehingga rantai blok ini dirancang agar setiap blok dapat berisi hash yang akan berkaitan dengan blok sebelumnya. Hal ini berfungsi untuk menghindari pemalsuan, jika terjadi perubahan data 
  • Hash, merupakan sebuah proses matematis yang dapat mengambil sejumlah variabel data dengan menghasilkan output yang lebih pendek. Fungsi hashing sebenarnya untuk metaemtiak sulit, sehingga jika ingin mengetahui apa input aslinya maka melihat outputnya terlebih dahulu 
  • Peer-to-peer, yaitu interaksi terpusat atau desentral yang terjadi karena adanya interaksi antara dua pihak atau lebih dalam sebuah jaringan

Pertanyaan-pertanyaan menarik yang perlu didiskusikan tentang p2p lending & crowdfunding misalnya :
1.      Apakah perlu “diatur” sekarang atau dibiarkan berkembang dahulu?. Perlu diingat apabila diatur maka akan ada proses mulai perizinan, pengawasan, sampai pelaporan.
2.      Apakah fintech itu lembaga jasa keuangan atau hanya sekedar keagenan?
3.      Seberapa besar “kepentingan umum/publik” dalam bisnis fintech? Apakah sudah saatnya negara melakukan intervensi.
4.      Berapa “biaya” tambahan yang wajar yang dibebankan dan seberapa siap fintech serta angel invertor untuk transparan? Bagaimana regulasi fintech antar negara?



Referensi:

Komentar

  1. FinTech adalah salah satu sektor industri dalam perekonomian, terdiri dari para perusahaan yang menggunakan teknologi untuk memberikan layanan keuangan secara lebih efisien. Dilansir dari Wikipedia, Fintech merupakan teknologi dan inovasi baru dengan tujuan bersaing dengan layanan keuangan tradisional dan mempermudah akses masyarakat pada layanan tersebut.

    Jasa SEO

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akad-akad Muamalah

Manajemen Risiko Islami

Instrumen-Instrumen Pengendalian Moneter