FATWA



PENGERTIAN FATWA
Oleh: Achmad Boys Awaluddin Rifai


Perkataan fatwa berasal dari bahasa Arab al-fatwa, walfutya jamaknya fatawa yang telah diadopsi dan membumi dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Kamus Istilah Keuangan dan Perbankan Syariah mendefinisikan fatwa sebagai penjelasana tentang hukum Islam yang diberikan oleh seorang faqih atau lembaga fatwa kepada umat, yang muncul baik karena adanya pertanyaan maupun tidak. Secara sederhana, fatwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah jawab (Keputusan, pendapat) yang diberikan oleh mufti tentang suatu masalah (Wangsawidjaja, 2012).
Menurut Wikipedia, fatwa فتوي  adalah sebuah istilah mengenai pendapat atau tafsiran pada suatu masalah yang berkaitan dengan hukum Islam. Fatwa sendiri dalam bahasa Arab artinya adalah "nasihat", "petuah", "jawaban" atau "pendapat". Adapun yang dimaksud adalah sebuah keputusan atau nasihat resmi yang diambil oleh sebuah lembaga atau perorangan yang diakui otoritasnya. Disampaikan oleh seorang mufti atau ulama, sebagai tanggapan atau jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan oleh peminta fatwa (mustafti) yang tidak mempunyai keterikatan. Dengan demikian peminta fatwa tidak harus mengikuti isi atau hukum fatwa yang diberikan kepadanya. Penggunaannya dalam kehidupan beragama di Indonesia, fatwa dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia sebagai suatu keputusan tentang persoalan ijtihadiyah yang terjadi di Indonesia guna dijadikan pegangan pelaksanaan ibadah umat Islam di Indonesia.
Secara etimologis kata fatwa berasal dari bahasa arab al-fatwa. Menurut Ibnu Manzhur kata fatwa ini merupakan bentuk mashdar dari kata fata, yaftu, fatwan, yang bermakna muda, baru, penjelasan, penerangan. Pendapat ini hampir sama dengan pendapat Al-fayumi, yang menyatakan bahwa al-fatwa berasal dari kata al-fata artinya pemuda yang kuat. Sehingga seorang yang mengeluarkan fatwa dikatakan sebagai mufti, karena orang tersebut diyakini mempunyai kekuatan dalam memberikan penjelasan (al-bayan) dan jawaban terhadap permasalahan yang dihadapinya sebagaimana kekuatan yang dimiliki oleh seorang pemuda (Amin, 2008).
Ma’ruf Amin menjelaskan ada beberapa istilah yang berkaitan dengan proses pemberian fatwa (iftaa), yakni:
1.         Al-Ifta atau al-futya, artinya kegiatan menerangkan hukum syara' (fatwa) sebagai jawaban atas pertanyaan yang diajukan.
2.         Mustafti, artinya individu atau kelompok yang mengajukan pertanyaan atau meminta fatwa.
3.         Mufti, artinya orang yang memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut atau orang yang memberi fatwa.
Menurut M. Yahya Harahap dalam Wangsawidjaja (2012), fatwa yang dikeluarkan oleh ulama terkenal dapat dijadikan pegangan atau pedoman oleh kelompok atau perseorangan tertentu yang sepaham dengan ulama tersebut. Fatwa yang dikeluarkan oleh ulama yang tidak memiliki kompetensi atau otoritas yang diakui secara resmi, tidak mengikat kepada masyarakat. Lain halnya dengan fatwa yang diberikan badan atau lembaga yang memiliki kompetensi dan otoritas resmi, fatwanya mengikat secara relatif dan fakultatif, bukan absolut.
Otoritas Syariah tertinggi di Indonesia berada pada Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), yang merupakan lembaga independen dalam mengeluarkan fatwa yang berhubungan dengan masalah Syariah agama Islam, baik masalah ibadah maupun muamalah, termasuk masalah ekonomi, keuangan, dan perbankan (Ascarya, 2012).
DSN-MUI dibentuk dalam rangka mewujudkan aspirasi umat Islam mengenai masalah perekonomian/keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Pembentukan DSN-MUI merupakan langkah efisiensi dan koordinasi para ulama dalam menanggapi isu-isu yang berhubungan dengan masalah ekonomi/keuangan. Berbagai masalah/kasus yang memerlukan fatwa akan ditampung dan dibahas bersama agar diperoleh kesamaan pandangan dalam penanganannya oleh masing-masing Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ada di lembaga keuangan syariah. Kemudian untuk mendorong penerapan ajaran Islam dalam kehidupan ekonomi dan keuangan, DSN-MUI akan senantiasa dan berperan secara proaktif dalam menanggapi perkembangan masyarakat Indonesia yang dinamis dalam bidang ekonomi dan keuangan.
            DSN-MUI memiliki peranan tugas dan fungsi di bidang keuangan dan perbankan yang merupakan satu-satunya badan otoritas yang memberikan saran kepada institusi keuangan berkaitan dengan operasional perbankan syariah, mengkoordinasi isu-isu Syariah tentang keuangan dan perbankan syariah, dan menganalisa juga mengevaluasi aspek-aspek syariah dari produk baru yang diajukan oleh institusi keuangan syariah.
            DSN-MUI juga mempunyai kewenangan untuk memberikan atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai anggota DPS pada satu lembaga keuangan syariah. DPS adalah badan independen yang ditempatkan oleh DSN-MUI pada perbankan dan lembaga keuangan syariah berkedudukan dikantor pusat atau setingkat dengan komisaris yang memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi kegiatan usaha bank agar tidak menyimpang dari ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan DSN-MUI.
            Peranan DPS sangat strategis dalam penerapan prinsip syariah di lembaga perbankan syariah. DSN MUI memberikan tugas kepada DPS untuk (Sutedi, 2009):
1.         melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah,
2.         mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN
3.         melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran,
4.         merumuskan permasalahan yang memerlukan permbahasan dengan DSN.
DSN-MUI memiliki tugas, fungsi dan wewenang untuk:
1.         mengeluarkan fatwa tentang ekonomi syariah untuk dijadikan pedoman bagi praktisi dan regulator,
2.         menerbitkan rekomendasi, sertifikasi, dan syariah approval bagi lembaga keuangan dan bisnis syariah,
3.         melakukan pengawasan aspek syariah atas produk/jasa di lembaga keuangan/bisnis syariah melalui Dewan Pengawas Syariah,
4.         mengeluarkan fatwa yang mengikat Dewan Pengawas Syariah di masing-masing lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar tindakan hukum pihak terkait,
5.         mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan/peraturan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti Departemen Keuangan dan Bank Indonesia,
6.         memberikan rekomendasi dan/atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada suatu lembaga keuangan dan bisnis syariah,
7.         mengundang para ahli untuk menjelaskan suatu masalah yang diperlukan dalam pembahasan ekonomi syariah, termasuk otoritas moneter/lembaga keuangan dalam maupun luar negeri,
8.         memberikan peringatan kepada lembaga keuangan syariah untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional,
9.         mengusulkan kepada instansi yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan.
Suatu fatwa DSN-MUI diterbitkan melalui suatu prosedur formal yang mekanismenya telah diatur sebagaimana telah ditentukan dalam angka V Keputusan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 01 Tahun 2000 tentang Pedoman Dasar Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (PD DSN-MUI) sebagai berikut:
1.         Badan Pelaksana Harian menerima usulan atau pertanyaan hukum mengenai suatu produk lembaga keuangan syariah. Usulan atau pertanyaan ditujukan kepada Sekretariat Badan Pelaksana Harian.
2.         Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah menerima usulan/pertanyaan harus menyampaikan permasalahan kepada Ketua.
3.         Ketua Badan Pelaksan Harian bersama anggota dan staf ahli selambat-lambatnya 20 hari kerja harus membuat memorandum khusus yang berisi telaah dan pembahasan terhadap suatu pertanyaan/usulan.
4.         Ketua Badan Pelaksan Harian selanjutnya membawa hasil pembahasan ke dalam Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional untuk mendapat pengesahan.
5.         Fatwa atau Memorandum Dewan Syariah Nasional ditandatangani oleh ketua dan Sekretaris Dewan Syariah Nasional.

SUMBER:
Pengertian Fatwa, https://id.m.wikipedia.org/wiki/Fatwa diakses pada Jum'at, 27 November 2015
A. Wangsawidjaja Z, Pembiayaan Bank Syariah (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2012) hlm.20
Ma'ruf Amin, Fatwa dalam sistem hukum Islam (Jakarta: Elsas, 2008) hlm. 19
Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012), hlm. 206
DSN-MUI, Sekilas tentang DSN-MUI, http://www.dsnmui.or.id/index.php?page=sekilas
Adrian Sutedi, Perbankan Syariah Tinjauan dan Beberapa Segi Hukum, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2009), hlm. 148


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akad-akad Muamalah

Manajemen Risiko Islami

Instrumen-Instrumen Pengendalian Moneter