URGENSI DAN HIKMAH ZAKAT
URGENSI DAN HIKMAH ZAKAT
Oleh : Aboy Rifai
Zakat merupakan salah satu fundamen (rukun)
Islam yang mengandung dimensi vertikal (Ibadah) dan dimensi horizontal (Muamalah),
membangun nilai nilai pengabdian kepada Allah SWT sekaligus membangun hubungan
harmonis antar manusia.
تِلْكَ
آيَاتُ الْكِتَابِ الْحَكِيمِ هُدًى وَرَحْمَةً لِلْمُحْسِنِينَالَّذِينَ
يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ بِالْآخِرَةِ هُمْ
يُوقِنُونَ
Artinya: “Inilah ayat-ayat Al Qur'an yang
mengandung hikmat, menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang berbuat
kebaikan, (yaitu) orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat dan
mereka yakin akan adanya negeri akhirat.” (Luqman: 2-4)
إِنَّمَا
الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ
اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang
miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (At-Taubah: 60)
Ajaran zakat sesungguhnya telah ada sebelum
Islam mendeklarasikannya. Dalam kitab
Talmud dan Perjanjian Lama serta Perjanjian Baru, ajaran zakat telah
dikemukakan. Sungguhpun demikian belum dapat dipastikan apakah ajaran zakat
yang ada dalam Islam sama persis dengan ajaran zakat yang ada pada agama-agama
sebelumnya. Suatu hal yang pasti yang bisa dikatakan bahwa spirit ajaran zakat
dalam Islam dan agama sebelumnya besar kemungkinan sama. Sebab agama-agama yang
dibawa oleh para Nabi dan Rasul utusan Allah SWT merupakan agama pembebas yang
memperhatikan secara serius persoalan penindasan kepada kaum lemah dan
orang-orang yang tidak berdaya
Dalam Islam sendiri ajaran zakat mengalami
perkembangan. Ajaran zakat telah diintrodusir oleh Allah SWT ketika Nabi
Muhammad SAW masih di kota Mekkah, sebelum ia berhijrah ke kota Madinah. Ajaran
zakat selama periode Makkah masih bersifat umum. Keumuman ajaran zakat selama
periode Makkah terlihat dari belum ditetapkannya nisab, haul, dan
petugas-petugas khusus yang menanganinya. Selain itu ajaran zakat masih
bersifat anjuran berbuat kebajikan kepada orang-orang fakirmiskin dan orang
yang memerlukan bantuan saja. Kenyataan demikian sangat berbeda dengan ajaran
zakat selama periode Madinah. Pada periode Madinah ini terjadi perubahan dalam
ajaran zakat. Dari sisi hukum, ajaran zakat merupakan kewajiban yang bersifat
ilzami. Dari sisi sumber dan ketentuannya, maka telah ditentukan harta apa saja
yang harus dikeluarkan zakatnya serta jumlah yang harus dikeluarkan. Demikian
pula dengan orang yang mengumpulkan dan mendistribusikannya.
Di dalam Al-Qur’an, terdapat 82 ayat yang
membahas tentang zakat. Kata zakat dalam bentuk ma’rifah (definisi), disebut
30kali didalam Al-Qur’an dengan 27 kalinya disebutkan dalam satu ayat bersama
sholat. Hal ini menunjukkan bahwa zakat memiliki tingkat kedudukan dan
urgensinya di dalam Islam
Adapun dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban
membayar zakat yaitu:
وَأَقِيمُوا
الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: “Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah
zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku” (Q.S. Al-Baqarah: 43)
Ini adalah perintah. Dan asal perintah
menunjukkan wajib (Qardhawi)
وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَائِيلَ لَا
تَعْبُدُونَ إِلَّا اللَّهَ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَذِي الْقُرْبَىٰ
وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا وَأَقِيمُوا
الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ثُمَّ تَوَلَّيْتُمْ إِلَّا قَلِيلًا مِنْكُمْ
وَأَنْتُمْ مُعْرِضُونَ
Artinya: “Dan (ingatlah ketika Kami
mengambil janji dari Bani Israil (yaitu): Janganlah kamu menyembah selain
Allah, dan berbuat kebaikanlah kepada ibu bapa, kaum kerabat, anak-anak yatim,
dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia,
dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji
itu, kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling”.(Q.S.
Al Baqarah: 83)
وَأَقِيمُوا
الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ
تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Artinya: “dan dirikanlah sholat dan
tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu
kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah maha melihat
apa apa yang kamu kerjakan” (Q.S. Al-Baqarah: 110)
Q.S.
Al-Baqarah: 177, Q.S. Al-Maidah: 55, Q.S. Al-Hajj: 41, Q.S. Ar-Rum: 39, Q.S Al-Ahzab:
33, Q.S Al-Muzzammil :20, Q.S Al-Bayyinah: 5 dan lain-lain.
Juga hadits riwayat muttafaqun alaihi yang
artinya: "Islam didirikan diatas lima dasar: Mengikrarkan bahwa tidak ada
tuhan selain Allah SWT dan Muhammad SAW adalah utusan Allah SWT, mendirikan
sholat, membayar zakat, menunaikan haji, dan berpuasa pada bulan
Romadhon". (H.R. Muttafaq 'alaih)
Abu ‘Ashim adh-Dhahhak bin Makhlad meriwayatkan
kepada kami dari Zakaria bin Ishaq, dari Yahya bin ‘Abdillah bi Shaifi, dari
Abu Ma’bad, dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi SAW mengutus Muadz ke Yaman, lalu
beliau berpesan: “Ajaklah mereka kepada persaksian bahwa tidak ada ilah yang
berhak diibadahi kecuali Allah, dan bahwa aku adalah utusan Allah. Jika mereka mentaati
hal itu, maka beri tahukanlah kepada mereka bahwasanya Allah mewajibkan atas
mereka shalat lima waktu dalam sehari semalam.
Jika mereka mentaati hal itu, maka beritahukanlah kepada mereka
bahwasanya Allah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat) pada harta-harta
mereka, (yakni) yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan
(disalurkan) kepada orang-orang fakir miskin (HR Bukhari no 1395 dan juga
tercantum pada hadis no 1458, 1496, 2448, 4347, 7371, 7372)
Hafsah bin Umar meriwayatkan kepada kami:
Syu’bah meriwayatka kepada kami dari Ibnu Utsman bin Abdillah bin Mauhab, dari
Musa bin Thalhah, dari Abu Ayub: Bahwa seorang laki-laki berkata kepada Nabi, “Beritahukanlah
kepadaku amalan yang dapat memasukkanku ke Surga”. Seseorang yang hadir
berkata, “Apa keperluannya, apa keperluannya?” Nabi bersabda: “Orang itu memiliki sesuatu
keperluan yang mendesak. Kamu beribadah
kepada Allah, dan kamu tidak menyekutukan-Nya dengan apa pun, kamu mendirikan
sholat, kamu menunaikan zakat, dan kamu menyambung tali silaturahim (HR
Bukhari No 1396 dan juga tercantumg pada hadits no 5982 dan 5983)
Dari dalil-dalil diatas jelaslah bahwa urgensi
zakat itu benar perintah Allah SWT. Oleh karena itu kita harus tunduk dan
mengikuti perintah Allah SWT yang satu ini, apalagi zakat adalah termasuk rukun
islam yang ke -3.
Zakat merupakan bagian dari syariat Islam, yang
esensinya memenuhi perintah Allah SWT dalam rangka Ibadah dan ketaatan kepada
sang khalik, sekaligus untuk mewujudkan kemaslahatan kehidupan manusia.
Zakat adalah ibadah Maaliyyah Ijtimaa’iyyah
yang memiliki fungsi sosial kemasyarakatan yang sangat penting dalam membangun
kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini zakat bertujuan untuk:
1. Melawan kemiskinan, mengingat
adanya ajaran penghormatan kepada anak adam (Q.S Al-Isra: 70), ini merupakan
tujuan utama
2. Purifikasi bagi penderma
3. Mereduksi ketidakadilan
Inti ibadah zakat adalah
kemanusiaan dan keadilan sosial. Zakat adalah tanda persaudaraan tetapi
karena ditunaikan secara massal, zakat bisa mendatangkan dampak sosial yang besar. Problematika
sosial-ekonomi sungguh sangat banyak, apalagi dengan kondisi dari masa ke masa
yang senantiasa berubah membutuhkan zakat sebagai penyeimbang arus pendapatan
dan kekayaan masyarakat. Zakat tidak boleh acuh terkait masalah-masalah
sosial-ekonomi karena berzakat tidak semata-mata sebagai wujud penghambaan dan
pengabdian diri kepada Allah dan sebagai ibadah yang berpusat pada diri sendiri
(artinya berupa pahala yang dijanjikan Allah
Kegemilangan zakat pernah terjadi pada zaman
bani Umayyah (pasca khulaurrasyidin), pada masa kekhalifahan Umar bin Abdul
Aziz. Pemimpin yang mengoptimalkan potensi zakat sebagai kekuatan solusi
pengentasan kemiskinan di negerinya. Hal ini terbukti hanya dengan waktu 2
tahun 6 bulan dengan pengelolaan dan sistem yang profesional, komprehensip dan
universal membuat negerinya makmur dan sejahtera tanpa ada orang miskin di
negerinya.
Urgensi dan Hikmah Zakat diantaranya:
Pertama, Zakat memiliki kedudukan yang tinggi
dalam Islam, yakni sebagai salah satu rukun Islam. Allah SWT bahkan
mensejajarkan kata sholat dan kewajiban berzakat didalam Al-Qur’an.
فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا
الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya
” …Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka
berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Alloh Maha
Pengampun Lagi Maha Penyayang.” (QS. At Taubah :5)
Kedua, Zakat menjadi Indikator tingkat keimanan
seseorang, semakin seseorang ingin mendedikasikan dirinya pada Allah SWT,
semakin ia ingin termasuk kedalam orang-orang mu’min, dalam hal ini ia berupaya
untuk terus selalu menunaikan segala kewajibannya.
قَدْ
أَفْلَحَ ٱلْمُؤْمِنُونَ ٱلَّذِينَ هُمْ فِى صَلَاتِهِمْ خَٰشِعُونَ وَٱلَّذِينَ هُمْ عَنِ ٱللَّغْوِ مُعْرِضُونَ
وَٱلَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَوٰةِ فَٰعِلُونَ
Artinya:
“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang
yang khusyu` dalam shalatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari
(perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna, dan orang-orang yang menunaikan
zakat.” (Q.S. Al-Mu’minun: 1-4)
Ketiga, Zakat termasuk dharuriyat
(perkara-perkara pasti), maka barang siapa meninggalkan zakat, ia menjadi kafir
dan keluar dari agama Islam. Kecuali jika orang tersebut baru masuk Islam,
sehingga kebodohannya terhadap hukum-hukum Islam terma’afkan. Atau orang itu
tinggal di daerah yang jauh dari Ulama.
وَلاَ يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ
يَبْخَلُونَ بِمَآءَاتَاهُمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَّهُمْ بَلْ هُوَ
شَرُُّ لَّهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَللهِ
مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضَ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرُُ
Artinya :“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta
yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan
itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta
yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di lehernya kelak pada hari kiamat.
Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan
Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan” (Ali Imran:180)
“Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,“Barangsiapa diberi harta oleh Allah, lalu dia tidak
menunaikan zakatnya, pada hari kiamat hartanya dijadikan untuknya menjadi
seekor ular jantan aqra’ (yang kulit kepalanya rontok karena dikepalanya
terkumpul banyak racun), yang berbusa dua sudut mulutnya. Ular itu dikalungkan
(di lehernya) pada hari kiamat. Ular itu memegang dengan kedua sudut mulutnya, lalu ular itu
berkata,’Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu’. [HR Bukhari no. 1403]
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ
الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللهِ فَبَشِّرْهُم
بِعَذَابٍ أَلِيمٍ ، يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى
بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ
فَذُوقُوا مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ
Artinya: “Dan orang-orang
yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka
beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.
Pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarnya
dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka:
“Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah
sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan.” (At Taubah:34-35)
Keempat,
Zakat bermakna membersihkan atau mensucikan. Orang yang berzakat dengan niat
karena Allah SWT, maka Allah SWT akan membersihkan jiwa dan harta tersebut
serta mengakibatkan ketenangan, kebahagiaan, keamanan dan kesejahteraan hidup
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ
صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ
صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa
kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Alloh maha mendengar lagi
maha mengetahui". (Q.S At-Taubah :103)
Kelima, Zakat bermakna tumbuh dan berkembang.
Secara logika matematis ketika seseorang membayar zakat hartanya akan
berkurang. Namun Allah SWT membantahnya dan menegaskannya di dalam Al-Qur’an,
bahwasahnya orang yang berzakat, maka hartanya akan selalu beres, diberikan
keberkahan, dan dijaga dari berbagai permasalahan serta dicukupkan rizkinya.
وَمَا
آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ
اللَّهِ ۖ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ
هُمُ الْمُضْعِفُونَ
Artinya: “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu
berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah
pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan
untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang
yang melipat gandakan (pahalanya)” (Q.S. Ar-Rum: 39)
مَثَلُ
الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ
أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ
يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan
oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan
sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji.
Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha
Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui”
Keenam, Zakat terkait dengan etos bekerja,
yakni seseorang akan dituntut mencari rizki yang halal, berzakat dengan ikhlas
dan benar akan menjauhkan dari dari prilaku tercela
Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya
Allah tidak akan menerima sedekah yang ada unsur tipu daya" (HR. Imam
Muslim)
Ketujuh,
Zakat akan menyebabkan orang semakin giat melaksanakan ibadah mahdlah, seperti
sholat maupun yang lainnya
وَأَقِيمُوا
الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: “Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah
zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku” (Q.S. Al Baqarah: 43)
Komentar
Posting Komentar