URGENSI DAN HIKMAH ZAKAT



URGENSI DAN HIKMAH ZAKAT
Oleh : Aboy Rifai

Zakat merupakan salah satu fundamen (rukun) Islam yang mengandung dimensi vertikal (Ibadah) dan dimensi horizontal (Muamalah), membangun nilai nilai pengabdian kepada Allah SWT sekaligus membangun hubungan harmonis antar manusia.
تِلْكَ آيَاتُ الْكِتَابِ الْحَكِيمِ هُدًى وَرَحْمَةً لِلْمُحْسِنِينَالَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ بِالْآخِرَةِ هُمْ يُوقِنُونَ
Artinya: “Inilah ayat-ayat Al Qur'an yang mengandung hikmat, menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang berbuat kebaikan, (yaitu) orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka yakin akan adanya negeri akhirat.” (Luqman: 2-4)

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (At-Taubah: 60)

Ajaran zakat sesungguhnya telah ada sebelum Islam  mendeklarasikannya. Dalam kitab Talmud dan Perjanjian Lama serta Perjanjian Baru, ajaran zakat telah dikemukakan. Sungguhpun demikian belum dapat dipastikan apakah ajaran zakat yang ada dalam Islam sama persis dengan ajaran zakat yang ada pada agama-agama sebelumnya. Suatu hal yang pasti yang bisa dikatakan bahwa spirit ajaran zakat dalam Islam dan agama sebelumnya besar kemungkinan sama. Sebab agama-agama yang dibawa oleh para Nabi dan Rasul utusan Allah SWT merupakan agama pembebas yang memperhatikan secara serius persoalan penindasan kepada kaum lemah dan orang-orang yang tidak berdaya
Dalam Islam sendiri ajaran zakat mengalami perkembangan. Ajaran zakat telah diintrodusir oleh Allah SWT ketika Nabi Muhammad SAW masih di kota Mekkah, sebelum ia berhijrah ke kota Madinah. Ajaran zakat selama periode Makkah masih bersifat umum. Keumuman ajaran zakat selama periode Makkah terlihat dari belum ditetapkannya nisab, haul, dan petugas-petugas khusus yang menanganinya. Selain itu ajaran zakat masih bersifat anjuran berbuat kebajikan kepada orang-orang fakirmiskin dan orang yang memerlukan bantuan saja. Kenyataan demikian sangat berbeda dengan ajaran zakat selama periode Madinah. Pada periode Madinah ini terjadi perubahan dalam ajaran zakat. Dari sisi hukum, ajaran zakat merupakan kewajiban yang bersifat ilzami. Dari sisi sumber dan ketentuannya, maka telah ditentukan harta apa saja yang harus dikeluarkan zakatnya serta jumlah yang harus dikeluarkan. Demikian pula dengan orang yang mengumpulkan dan mendistribusikannya.
Di dalam Al-Qur’an, terdapat 82 ayat yang membahas tentang zakat. Kata zakat dalam bentuk ma’rifah (definisi), disebut 30kali didalam Al-Qur’an dengan 27 kalinya disebutkan dalam satu ayat bersama sholat. Hal ini menunjukkan bahwa zakat memiliki tingkat kedudukan dan urgensinya di dalam Islam
Adapun dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban membayar zakat yaitu:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: “Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku” (Q.S. Al-Baqarah: 43)
Ini adalah perintah. Dan asal perintah menunjukkan wajib (Qardhawi)
وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَائِيلَ لَا تَعْبُدُونَ إِلَّا اللَّهَ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ثُمَّ تَوَلَّيْتُمْ إِلَّا قَلِيلًا مِنْكُمْ وَأَنْتُمْ مُعْرِضُونَ
Artinya: “Dan (ingatlah ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu): Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat kebaikanlah kepada ibu bapa, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling”.(Q.S. Al Baqarah: 83)
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Artinya: “dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah maha melihat apa apa yang kamu kerjakan” (Q.S. Al-Baqarah: 110)
            Q.S. Al-Baqarah: 177, Q.S. Al-Maidah: 55, Q.S. Al-Hajj: 41, Q.S. Ar-Rum: 39, Q.S Al-Ahzab: 33, Q.S Al-Muzzammil :20, Q.S Al-Bayyinah: 5 dan lain-lain.
            Juga hadits riwayat muttafaqun alaihi yang artinya: "Islam didirikan diatas lima dasar: Mengikrarkan bahwa tidak ada tuhan selain Allah SWT dan Muhammad SAW adalah utusan Allah SWT, mendirikan sholat, membayar zakat, menunaikan haji, dan berpuasa pada bulan Romadhon". (H.R. Muttafaq 'alaih)
Abu ‘Ashim adh-Dhahhak bin Makhlad meriwayatkan kepada kami dari Zakaria bin Ishaq, dari Yahya bin ‘Abdillah bi Shaifi, dari Abu Ma’bad, dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi SAW mengutus Muadz ke Yaman, lalu beliau berpesan: “Ajaklah mereka kepada persaksian bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi kecuali Allah, dan bahwa aku adalah utusan Allah. Jika mereka mentaati hal itu, maka beri tahukanlah kepada mereka bahwasanya Allah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu dalam sehari semalam.  Jika mereka mentaati hal itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwasanya Allah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat) pada harta-harta mereka, (yakni) yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan (disalurkan) kepada orang-orang fakir miskin (HR Bukhari no 1395 dan juga tercantum pada hadis no 1458, 1496, 2448, 4347, 7371, 7372)
Hafsah bin Umar meriwayatkan kepada kami: Syu’bah meriwayatka kepada kami dari Ibnu Utsman bin Abdillah bin Mauhab, dari Musa bin Thalhah, dari Abu Ayub: Bahwa seorang laki-laki berkata kepada Nabi, “Beritahukanlah kepadaku amalan yang dapat memasukkanku ke Surga”. Seseorang yang hadir berkata, “Apa keperluannya, apa keperluannya?”  Nabi bersabda: “Orang itu memiliki sesuatu keperluan yang mendesak.  Kamu beribadah kepada Allah, dan kamu tidak menyekutukan-Nya dengan apa pun, kamu mendirikan sholat, kamu menunaikan zakat, dan kamu menyambung tali silaturahim (HR Bukhari No 1396 dan juga tercantumg pada hadits no 5982 dan 5983)
Dari dalil-dalil diatas jelaslah bahwa urgensi zakat itu benar perintah Allah SWT. Oleh karena itu kita harus tunduk dan mengikuti perintah Allah SWT yang satu ini, apalagi zakat adalah termasuk rukun islam yang ke -3.

Zakat merupakan bagian dari syariat Islam, yang esensinya memenuhi perintah Allah SWT dalam rangka Ibadah dan ketaatan kepada sang khalik, sekaligus untuk mewujudkan kemaslahatan kehidupan manusia.
Zakat adalah ibadah Maaliyyah Ijtimaa’iyyah yang memiliki fungsi sosial kemasyarakatan yang sangat penting dalam membangun kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini zakat bertujuan untuk:
1.      Melawan kemiskinan, mengingat adanya ajaran penghormatan kepada anak adam (Q.S Al-Isra: 70), ini merupakan tujuan utama
2.      Purifikasi bagi penderma
3.      Mereduksi ketidakadilan
Inti ibadah zakat adalah kemanusiaan dan keadilan sosial. Zakat adalah tanda  persaudaraan tetapi karena ditunaikan secara massal, zakat bisa mendatangkan dampak sosial yang  besar. Problematika sosial-ekonomi sungguh sangat banyak, apalagi dengan kondisi dari masa ke masa yang senantiasa berubah membutuhkan zakat sebagai penyeimbang arus pendapatan dan kekayaan masyarakat. Zakat tidak boleh acuh terkait masalah-masalah sosial-ekonomi karena berzakat tidak semata-mata sebagai wujud penghambaan dan pengabdian diri kepada Allah dan sebagai ibadah yang berpusat pada diri sendiri (artinya berupa pahala yang dijanjikan Allah
Kegemilangan zakat pernah terjadi pada zaman bani Umayyah (pasca khulaurrasyidin), pada masa kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz. Pemimpin yang mengoptimalkan potensi zakat sebagai kekuatan solusi pengentasan kemiskinan di negerinya. Hal ini terbukti hanya dengan waktu 2 tahun 6 bulan dengan pengelolaan dan sistem yang profesional, komprehensip dan universal membuat negerinya makmur dan sejahtera tanpa ada orang miskin di negerinya.
Urgensi dan Hikmah Zakat diantaranya:
Pertama, Zakat memiliki kedudukan yang tinggi dalam Islam, yakni sebagai salah satu rukun Islam. Allah SWT bahkan mensejajarkan kata sholat dan kewajiban berzakat didalam Al-Qur’an.
فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya ” …Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Alloh Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang.” (QS. At Taubah :5)

Kedua, Zakat menjadi Indikator tingkat keimanan seseorang, semakin seseorang ingin mendedikasikan dirinya pada Allah SWT, semakin ia ingin termasuk kedalam orang-orang mu’min, dalam hal ini ia berupaya untuk terus selalu menunaikan segala kewajibannya.
قَدْ أَفْلَحَ ٱلْمُؤْمِنُونَ ٱلَّذِينَ هُمْ فِى صَلَاتِهِمْ خَٰشِعُونَ  وَٱلَّذِينَ هُمْ عَنِ ٱللَّغْوِ مُعْرِضُونَ وَٱلَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَوٰةِ فَٰعِلُونَ
Artinya: “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu` dalam shalatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna, dan orang-orang yang menunaikan zakat.” (Q.S. Al-Mu’minun: 1-4)




Ketiga, Zakat termasuk dharuriyat (perkara-perkara pasti), maka barang siapa meninggalkan zakat, ia menjadi kafir dan keluar dari agama Islam. Kecuali jika orang tersebut baru masuk Islam, sehingga kebodohannya terhadap hukum-hukum Islam terma’afkan. Atau orang itu tinggal di daerah yang jauh dari Ulama.
وَلاَ يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَآءَاتَاهُمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَّهُمْ بَلْ هُوَ شَرُُّ لَّهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَللهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضَ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرُُ
Artinya :“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di lehernya kelak pada hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan” (Ali Imran:180)
“Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Barangsiapa diberi harta oleh Allah, lalu dia tidak menunaikan zakatnya, pada hari kiamat hartanya dijadikan untuknya menjadi seekor ular jantan aqra’ (yang kulit kepalanya rontok karena dikepalanya terkumpul banyak racun), yang berbusa dua sudut mulutnya. Ular itu dikalungkan (di lehernya) pada hari kiamat. Ular itu memegang  dengan kedua sudut mulutnya, lalu ular itu berkata,’Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu’. [HR Bukhari no. 1403]
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ ، يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ
Artinya: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan.” (At Taubah:34-35)




            Keempat, Zakat bermakna membersihkan atau mensucikan. Orang yang berzakat dengan niat karena Allah SWT, maka Allah SWT akan membersihkan jiwa dan harta tersebut serta mengakibatkan ketenangan, kebahagiaan, keamanan dan kesejahteraan hidup
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Alloh maha mendengar lagi maha mengetahui". (Q.S At-Taubah :103)

Kelima, Zakat bermakna tumbuh dan berkembang. Secara logika matematis ketika seseorang membayar zakat hartanya akan berkurang. Namun Allah SWT membantahnya dan menegaskannya di dalam Al-Qur’an, bahwasahnya orang yang berzakat, maka hartanya akan selalu beres, diberikan keberkahan, dan dijaga dari berbagai permasalahan serta dicukupkan rizkinya.
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ ۖ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ
Artinya: “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)” (Q.S. Ar-Rum: 39)
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui”
Keenam, Zakat terkait dengan etos bekerja, yakni seseorang akan dituntut mencari rizki yang halal, berzakat dengan ikhlas dan benar akan menjauhkan dari dari prilaku tercela
Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak akan menerima sedekah yang ada unsur tipu daya" (HR. Imam Muslim)
            Ketujuh, Zakat akan menyebabkan orang semakin giat melaksanakan ibadah mahdlah, seperti sholat maupun yang lainnya
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: “Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku” (Q.S. Al Baqarah: 43)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akad-akad Muamalah

Manajemen Risiko Islami

Instrumen-Instrumen Pengendalian Moneter