Upah / Gaji menurut Islam



Manajemen Kompensasi Dari Sudut Pandang Islam
 Oleh : A. Boys A. Rifai

Dilatarbelakangi oleh kurang memadainya pedoman Islam mengenai sistem kompensasi atau imbalan pasca kerja dalam memastikan upah karyawan/pekerja. Dan Sudah menjadi hal umum bahwa bos (pemberi kerja/majikan) ingin memberi gaji seminimal mungkin  bagi karyawannya yang telah bekerja. Hal tersebut dapat terjadi diantaranya karena banyak muslim belum begitu memahami Islam secara Kaffah, terlebih khusus mengenai hal kompensasi.
Menurut definisi Islam, upah harus sedemikian rupa sesuai dengan apa yang dikerjakannya dan cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya sendiri dan keluarganya serta tidak membebaninya. Islam bukan sekedar agama, tapi merupakan jalan hidup. Seorang muslim yang taat pada agamanya, sudah seharusnya ia lebih berkomitmen dalam pekerjaannya. Perusahaan harus menentukan paket kompensasi bagi karyawan sedemikian rupa sehingga memungkinkan mereka memenuhi kebutuhan dasar mereka dan dengan standar hidup yang sebanding dengan majikan
Dalam prinsip islam, telah diberlakukan bahwa dalam kontrak kerja, poin kompensasi atau pembayaran gaji harus disebutkan dan tertulis dalam kontrak kerja, pembayaran harus didefinisikan terlebih dahulu oleh majikan untuk menghindari kebingungan dan argumen antara kedua belah pihak. Ini akan membuat konsentrasi dan memastikan bahwa pekerjaan karyawan sesuai dengan perjanjian. Selanjutnya perumusan skala gaji harus dilakukan secara hati-hati sesuai dengan pengalaman masa lalu karyawan dan kualifikasi.  Lebih penting lagi, upah yang akan diberikan oleh majikan kepada karyawan harus sepadan dengan kerja dan kinerja yang dilakukan oleh karyawan. Islam mendorong pengusaha untuk menghargai karyawan mereka sesuai dengan mereka kualifikasi, pengalaman, pengetahuan, kemampuan dan jumlah pekerjaan yang mereka lakukan (Surah al-Yasin: 54, Surah An-Najm: 39)
Islam menegaskan konsep kompensasi bahwa majikan harus menahan diri dari prasangka, bias, dan pilih kasih dalam menentukan jumlah yang sangat adil dan wajar. Jumlah gaji harus cukup untuk menutupi kebutuhan staf (berdasarkan standar hidup yang berlaku). Jumlah imbalan harus memadai bagi mereka untuk membeli makanan, pakaian, tempat tinggal dan transportasi. Tidak ada diskriminasi pada pekerja berharga tidak peduli jenis kelamin pekerja (Surah an-Nahl: 97; Surah al-Kahfi: 30, Surah al-A’raf: 85)
Bahwa majikan harus memberikan gaji segera setelah pekerjaan selesai oleh karyawan (ini juga seiring dengan Hadis Nabi SAW yang mengatakan "Bayar buruh upahnya sebelum kering keringatnya”
Tujuan utama dari "karyawan" adalah untuk mencari keridhaan Allah yang diperintahkan oleh Allah dalam Surah al-Dzariyyat ayat 56 yang mengatur bahwa "Aku menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku". Dengan arah ini dalam pikiran, karyawan memiliki tanggung jawab untuk bekerja dengan ketulusan, dalam melaksanakan tugasnya dan menyadari sepenuhnya bahwa mereka akan bertanggung jawab atas segala tindakan mereka. Allah telah berjanji imbalan untuk kebaikan dan hukuman untuk tindakan salah yang diadakan di dunia ini atau akhirat
Pada akhirnya, kompensasi yang baik dapat dipastikan hanya ketika majikan dan karyawan akan mematuhi pedoman Islam Kompensasi. Karyawan harus mempertimbangkan bahwa karyanya adalah bagian dari ibadah dan ia harus bertanggung jawab untuk karyanya di akhirat. Majikan harus berpikir bahwa ia harus bertanggung jawab di akhirat jika ia tidak menjaga pedoman Islam saat merancang dan memastikan kompensasi. Majikan juga harus berpikir bahwa karyawan adalah sumber daya berharga organisasi dan remunerasi yang baik dapat membantu dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan organisasi.

Dirangkum dari :
European Jurnal of Bussiness and Management | ISSN 2222-1905 (Paper) ISSN 2222-2839
Vol.6, No.17, 2014 | Compensation Management from Islamic Perspective
Muhammad Rohim Uddin, Md. Jaweed Iqbal, Nazamul Haque

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akad-akad Muamalah

Manajemen Risiko Islami

Instrumen-Instrumen Pengendalian Moneter