Upah / Gaji menurut Islam
Manajemen Kompensasi Dari Sudut Pandang Islam
Oleh
: A. Boys A. Rifai
Dilatarbelakangi oleh kurang memadainya pedoman Islam mengenai
sistem kompensasi atau imbalan pasca kerja dalam memastikan upah karyawan/pekerja.
Dan Sudah menjadi hal umum bahwa bos (pemberi kerja/majikan) ingin memberi gaji
seminimal mungkin bagi karyawannya yang
telah bekerja. Hal tersebut dapat terjadi diantaranya karena banyak muslim
belum begitu memahami Islam secara Kaffah, terlebih khusus mengenai hal
kompensasi.
Menurut definisi Islam, upah harus sedemikian rupa sesuai dengan
apa yang dikerjakannya dan cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya sendiri
dan keluarganya serta tidak membebaninya. Islam bukan sekedar agama, tapi
merupakan jalan hidup. Seorang muslim yang taat pada agamanya, sudah seharusnya
ia lebih berkomitmen dalam pekerjaannya. Perusahaan harus menentukan paket
kompensasi bagi karyawan sedemikian rupa sehingga memungkinkan mereka memenuhi
kebutuhan dasar mereka dan dengan standar hidup yang sebanding dengan majikan
Dalam prinsip islam, telah diberlakukan bahwa dalam kontrak kerja,
poin kompensasi atau pembayaran gaji harus disebutkan dan tertulis dalam
kontrak kerja, pembayaran harus didefinisikan terlebih dahulu oleh majikan
untuk menghindari kebingungan dan argumen antara kedua belah pihak. Ini akan
membuat konsentrasi dan memastikan bahwa pekerjaan karyawan sesuai dengan
perjanjian. Selanjutnya perumusan skala gaji harus dilakukan secara hati-hati
sesuai dengan pengalaman masa lalu karyawan dan kualifikasi. Lebih penting lagi, upah yang akan diberikan
oleh majikan kepada karyawan harus sepadan dengan kerja dan kinerja yang
dilakukan oleh karyawan. Islam mendorong pengusaha untuk menghargai karyawan
mereka sesuai dengan mereka kualifikasi, pengalaman, pengetahuan, kemampuan dan
jumlah pekerjaan yang mereka lakukan (Surah al-Yasin: 54, Surah An-Najm: 39)
Islam menegaskan konsep kompensasi bahwa majikan harus menahan diri
dari prasangka, bias, dan pilih kasih dalam menentukan jumlah yang sangat adil
dan wajar. Jumlah gaji harus cukup untuk menutupi kebutuhan staf (berdasarkan
standar hidup yang berlaku). Jumlah imbalan harus memadai bagi mereka untuk
membeli makanan, pakaian, tempat tinggal dan transportasi. Tidak ada
diskriminasi pada pekerja berharga tidak peduli jenis kelamin pekerja (Surah
an-Nahl: 97; Surah al-Kahfi: 30, Surah al-A’raf: 85)
Bahwa majikan harus memberikan gaji segera setelah pekerjaan
selesai oleh karyawan (ini juga seiring dengan Hadis Nabi SAW yang mengatakan
"Bayar buruh upahnya sebelum kering keringatnya”
Tujuan utama dari "karyawan" adalah untuk mencari
keridhaan Allah yang diperintahkan oleh Allah dalam Surah al-Dzariyyat ayat 56
yang mengatur bahwa "Aku menciptakan jin dan manusia melainkan supaya
mereka menyembah-Ku". Dengan arah ini dalam pikiran, karyawan memiliki
tanggung jawab untuk bekerja dengan ketulusan, dalam melaksanakan tugasnya dan
menyadari sepenuhnya bahwa mereka akan bertanggung jawab atas segala tindakan
mereka. Allah telah berjanji imbalan untuk kebaikan dan hukuman untuk tindakan
salah yang diadakan di dunia ini atau akhirat
Pada akhirnya, kompensasi yang baik dapat dipastikan hanya ketika
majikan dan karyawan akan mematuhi pedoman Islam Kompensasi. Karyawan harus
mempertimbangkan bahwa karyanya adalah bagian dari ibadah dan ia harus
bertanggung jawab untuk karyanya di akhirat. Majikan harus berpikir bahwa ia
harus bertanggung jawab di akhirat jika ia tidak menjaga pedoman Islam saat
merancang dan memastikan kompensasi. Majikan juga harus berpikir bahwa karyawan
adalah sumber daya berharga organisasi dan remunerasi yang baik dapat membantu
dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan organisasi.
Dirangkum dari
:
European Jurnal
of Bussiness and Management | ISSN 2222-1905 (Paper) ISSN 2222-2839
Vol.6, No.17,
2014 | Compensation Management from Islamic Perspective
Muhammad Rohim
Uddin, Md. Jaweed Iqbal, Nazamul Haque
Komentar
Posting Komentar