Buku Kesyariahan Kartu Kredit Syariah di Indonesia


Buku
Kesyariahan Kartu Kredit Syariah Di Indonesia

How to cite:
ABA Rifai (2020) Kesyariahan Kartu Kredit Syariah di Indonesia. Banten: YPSIM Banten

KATA PENGANTAR
Puji syukur  hanya milik Allah SWT atas rahmat dan karunia-Nya, atas segala nikmat dan hidayah yang diberikan sehingga saya dapat menyusun buku yang berjudul “Kesyariahan Kartu Kredit Syariah di Indonesia”. Buku ini merupakan tesis penulis pada program Magister Ilmu Ekonomi di Universitas Trisakti Jakarta.
Buku ini diharapkan mampu memberikan memberikan konstribusi teoritis atau referensi para pembaca mengenai kebutuhan produk atau jasa perbankan berbasis Syariah sehingga dapat menjadi bahan rujukan di dalam memenuhi kebutuhannya terhadap lembaga keuangan syariah. Kedua, dapat dijadikan sebagai bahan kajian dan pertimbangan bagi para praktisi terutama perusahaan pelayanan jasa pembiayaan pada bank syariah dan bahkan lembaga keuangan konvensional.
Buku ini mendeskripsikan operasional kartu kredit syariah yang ada di Indonesia kemudian mengkomparasikannya dengan ketentuan-ketentuan pada fatwa DSN-MUI serta mengetahui kesyariahan akibat penggunaan kartu kredit syariah di lapangan. Pembahasan dilakukan dengan dua cara yaitu menggunakan metode deskriptif kualitatif melalui studi pustaka dan wawancara dan deskriptif kuantitatif melalui penyebaran kuesioner kepada para pengguna kartu kredit syariah di Indonesia untuk mengetahui akibat yang ditimbulkan atas penggunaannya.
Kesimpulannya bahwa kartu kredit syariah tidak sesuai syariah dalam beberapa aspek diantaranya, ketidaksesuain pada penetapan biaya keterlambatan pembayaran tagihan yang disesuaikan dengan jumlah hari keterlambatan. Kedua, adanya keterbatasan kartu kredit syariah dalam membatasi transaksi non halal. Ketiga, adanya penetapan biaya administrasi pada suatu program yang dikaitkan dengan besarnya jumlah outstanding penggunaan kartu. Selanjutnya dalam hasil sebaran kuesioner terhadap pengguna kartu kredit syariah ditemukan bahwa para pemegang kartu kredit syariah cenderung menggunakannya untuk berbelanja secara berlebihan karena mereka merasa memiliki daya beli lebih tinggi dari yang sebenarnya dan mereka cenderung menggunakan kartu bukan pada kondisi darurat.
Terimakasih disampaikan kepada ayahanda H. M Rifai, Drs. SH dan ibunda serta adik dan istriku tercinta yang selalu memberikan support. Terimakasih juga disampaikan kepada Dr. Tatik Mariyanti, MS, Dr. Edy Aswandi M.Si, AA Hubur, Lc., Dr Ruslan Husein Marasabessy, Irwan Maulana, Lc., M.Si    atas kontribusi dalam penyempurnaan buku ini. Terimakasih kepada Bapak M Yana Aditya CEO PT Perikanan Nusantara yang telah membantu sehingga saya dapat menyelesaikan pendidikan magister saya. Terimakasih kepada semua pihak yang telah ikut membantu dalam penyelesaian buku ini.
Saya menyadari masih terdapat kekurangan dalam buku ini untuk itu kritik dan saran terhadap penyempurnaan buku ini sangat diharapkan melalui email aboyrifai@gmail.com.


PENDAHULUAN
Hadirnya bank syariah di Indonesia sejak tahun 1991 menjadi sebuah momentum bagi masyarakat muslim Indonesia khususnya untuk tahu dan sadar akan pentingnya bertransaksi menggunakan bank syariah demi mengikuti ajaran syariat. Sistem perbankan syariah diharapkan menjadi solusi sistem perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak (nasabah dan bank), didukung dengan keanekaragaman produk dan skema keuangan yang dilakukan berasaskan prinsip syariat Islam serta prinsip keterbukaan (tranparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), profesional (professional) dan kewajaran (fairness) agar adil bagi para stakehodel maupun shareholder. Berbeda jelas dengan bank konvensional yang menjalankan fungsinya berdasarkan sistem bunga.
Pada tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa No.1 tentang bunga bahwa praktek pembungaan uang pada lembaga keuangan konvensional telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW, yakni riba nasi'ah.
ٱلَّذِينَ يَأۡڪُلُونَ ٱلرِّبَوٰاْ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيۡطَـٰنُ مِنَ ٱلۡمَسِّ‌ۚ ذَٲلِكَ بِأَنَّهُمۡ قَالُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡبَيۡعُ مِثۡلُ ٱلرِّبَوٰاْ‌ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْ‌ۚ فَمَن جَآءَهُ ۥ مَوۡعِظَةٌ۬ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُ ۥ مَا سَلَفَ وَأَمۡرُهُ ۥۤ إِلَى ٱللَّهِ‌ۖ وَمَنۡ عَادَ فَأُوْلَـٰٓٮِٕكَ أَصۡحَـٰبُ ٱلنَّارِ‌ۖ هُمۡ فِيہَا خَـٰلِدُونَ
 "Orang yang makan(mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaithan lantaran(tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata(berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti(dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu(sebelum datang larangan); dan urusannya(terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi(mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal didalamnya". QS Al-Baqarah: 275
Ayat di atas telah jelas menggambarkan dampak dan adzab yang ditimbulkan oleh perilaku Riba. Berdasarkan dalil ini pula, maka perbuatan riba termasuk dalam kategori dosa besar, karena mengambil keuntungan dari orang yang sedang mengalami kesusahan (Tobin, 2014). Riba sangat-sangat diharamkan dalam keadaan apapun dan dalam bentuk apapun. Diharamkan atas pemberi piutang dan juga atas orang yang berhutang darinya dengan memberikan bunga, baik yang berhutang itu adalah orang miskin atau orang kaya. Masing-masing dari keduanya dilaknati (dikutuk). Dan setiap orang yang ikut membantu keduanya, dari penulisnya, saksinya juga dilaknati (Abbas, 2015, h.84).
Pangsa pasar bank syariah per Desember 2019 sudah mencapai 6,13% dengan total aset Rp524,6 triliun dibanding bank konvensional dengan total aset Rp8.562,9 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia masih banyak yang mengkonsumsi produk dan jasa bank konvensional.
Dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, bank syariah menawarkan produk dan jasa yang pada dasarnya tidak terlalu berbeda dengan bank konvensional tetapi dengan menggunakan akad-akad syariah (Ascarya, 2012). Salah satu produk yang ditawarkan adalah kartu kredit syariah, bank syariah melihat adanya kebutuhan masyarakat mayoritas muslim Indonesia sebagai produk yang praktis dan aman sehingga memudahkan pelbagai transaksi (Yusuf, 2011).
Sumber: www.bi.co.id (data diolah)
Dilihat pada gambar diatas, rata-rata jumlah kartu kredit beredar di Indonesia dari tahun 2014 sampai 2018 bertambah seginifikan setiap tahunnya. Sampai saat ini terdapat 24 lembaga penerbit kartu kredit, dengan jumlah kartu kredit yang beredar secara keseluruhan pada Februari 2018 sebanyak 17.438.938 kartu, termasuk didalam nya kartu kredit syariah dari Bank BNI Syariah dan Bank CIMB Niaga Syariah sebanyak kurang lebih 586.000 kartu.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia  (DSN-MUI) telah membolehkan penggunaan kartu kredit syariah (syariah card) melalui penerbitan  fatwa kartu kredit syariah No. 54 Tahun 2006 tentang Syariah Card. Sejak terbitnya fatwa tersebut sampai saat ini baru ada tiga bank syariah dari 34 bank syariah yang ada, yang “berani” dan mau menerbitkan kartu kredit syariah, diantaranya Bank Danamon Syariah menerbitkan Dirham Card pada tahun 2007, Bank BNI Syariah menerbitkan IB Hasanah Card pada tahun 2009 dan Bank CIMB Niaga Syariah menerbitkan Syariah Card. Namun saat ini hanya ada dua kartu kredit syariah saja di Indonesia, karena Dirham Card telah ditarik peredarannya pada tahun 2013.
No
Nama Penerbit
No
Nama Penerbit
1
Bank Bukopin
13
Bank Ocbc Nisp
2
Bank Central Asia
14
Bank Permata
3
Bank Cimb Niaga
15
Bank Qnb Indonesia
4
Bank Danamon Indonesia
16
Bank Rakyat Indonesia (Persero)
5
Bank DBS Indonesia
17
Bank Sinarmas
6
Bank HSBC Indonesia
18
Bank Uob Indonesia
7
Bank MNC Internasional
19
Bni Syariah
8
Bank ICBC Indonesia
20
Citibank
9
Bank Mandiri (Persero)
21
Pan Indonesia Bank
10
Bank Maybank Indonesia
22
Pt. Aeon Credit Services
11
Bank Mega
23
Pt. Shinhan Indo Finance
12
Bank Negara Indonesia 1946 (Persero)
24
Standard Chartered Bank
Sumber: www.bi.co.id
Tabel diatas merupakan daftar para penerbit kartu kredit yang ada di Indonesia, terdapat 24 penerbit kartu kredit dan hanya dua penerbit yang menerbitkan kartu kredit syariah yaitu Bank CIMB NIAGA melalui Unit Usaha Syariahnya dan BNI Syariah. Sementara 22 penerbit lainnya menerbitkan kartu kredit konvensional berbasis bunga. Kartu kredit dalam arti konvensional adalah alat pembayaran praktis di era modern yang memberikan fasilitas penggunanya untuk berbelanja tanpa membawa uang tunai, dengan mencicil pembayarannya dengan menggunakan sistem persentase bunga. Berbeda makna dan sistem dengan kartu kredit syariah yang berfungsi seperti kartu kredit yang hubungan hukum antara para pihak berdasarkan prinsip Syariah.
Produk kartu kredit syariah lahir dari financial engineering, adaptasi dari produk kartu kredit konvensional yang disesuaikan dengan prinsip syariah demi memenuhi kebutuhan pasar. Menurut Kasmir (2012), pada awalnya kartu kredit diterbitkan kepada masyarakat untuk memberi rasa aman dan praktis dalam penggunaannya dan disertai berbagai macam fungsinya. Perkembangan kartu kredit semakin pesat di perkotaan dan menjadi gaya hidup untuk digunakan pada banyak tempat publik dan layanan masyarakat yang penggunaannya cukup dengan 'menggesek' kartu untuk mendebit nilai transaksi yang diinginkan. Sementara dalam syariah, fenomena utang piutang tidak bisa dijadikan gaya hidup, perlu masuk dalam tahap kebutuhan dharuriyat sehingga diperbolehkan berutang untuk memenuhi kebutuhan tersebut, seperti yang lakukan Rasulullah SAW bahwa beliau pernah berutang 3 sha’ gandum kepada orang Yahudi dengan menggadai baju besinya. Apa yang diajarkan Nabi SAW memberi pelajaran bagi kita bahwa utang adalah pilihan terakhir ketika tidak ada yang lainnya. Sehingga utang tidak dijadikan kebiasaan, apalagi gaya hidup.
Menurut Mustafa (2015) dalam tulisannya menyatakan bahwa ada kekhawatiran pada masa yang akan datang produk syariah dinilai hanya sekedar labelisasi saja, tidak semua yang ada di perbankan konvensional harus diadopsi oleh perbankan syariah. Kartu kredit syariah yang tidak menggunakan suku bunga dalam pembayarannya bukan berarti diperbolehkan dalam perspektif Islam, tetapi harus dilihat dari berbagai aspek misal segmen pasar, perilaku nasabah, dan adat atau kebiasaan nasabah yang menyertainya. Sehingga kebaikan dari berbagai aspek dapat memberikan solusi bagi kebaikan umat Islam.
Berdasarkan field research yang telah dilakukan penulis menemukan beberapa fakta mengenai ketidaksesuaian beberapa hal dalam produk kartu kredit syariah terhadap ketentuan dalam fatwa DSN MUI tentang kartu kredit syariah, yaitu pertama, ketidaksesuaian biaya ta’widh yang menggunakan hari keterlambatan sebagai perhitungan kompensasi yang harus dibayar sebagaimana contoh penerapan biaya ta’widh yang dilakukan salah satu bank penerbit sebagai berikut
Kategori
Classic
Gold
Platinum
0 DAYS – 29 DAYS
15.000
35.000
110.000
30 DAYS – 59 DAYS
20.000
50.000
160.000
60 DAYS – 89 DAYS
25.000
65.000
220.000
90 DAYS – 119 DAYS
40.000
100.000
340.000
120 DAYS – 149 DAYS
50.000
120.000
410.000
150 DAYS – 179 DAYS
60.000
150.000
480.000
>180 DAYS
320.000
800.000
2.800.000
Padahal ta’widh yang seharusnya adalah ganti rugi terhadap biaya-biaya riil yang dikeluarkan oleh bank syariah dalam rangka penagihan kewajiban si pemegang kartu, bukan kerugian yang diperkirakan akan terjadi karena adanya peluang yang hilang akibat keterlambatan si pemegang kartu dalam membayar angsuran yang telah jatuh tempo.
Permasalahan kedua adalah ditemukannya keterbatasan kartu kredit syariah dalam membatasi transaksi non halal yaitu produk non halal seperti minuman keras yang terdapat pada supermarket); berikut merupakan tabel kode master card
MCC
TCC
MCC Description
MCC Category
5813
F
Bars, Cocktail Loungers, Dischotheques, and Tavern-Drinking Places (Alcoholic Beverages)
Miscellaneous Stores
5921
R
Package Stores, Beer, Wine, and Liquor
Miscellaneous Stores
7273
R
Dating and Escort Services
Personal Service Providers
7995
U
Gambling Transaction
Amusement & Entertainment
Di dalam penggolongan mesin EDC yang dilakukan oleh MasterCard, penggolongan mesin EDC ini didasari pada jenis usaha, disebut master card code (MCC). Dalam mesin EDC ditanamkan kode-kode sesuai jenis usaha. Bank syariah bekerjasama dengan Mastercard sudah memastikan akan memblokir mesin EDC yang jenis usahanya tidak sesuai dengan syariah seperti tempat perjudian, club malam, diskotik, dan tempat khusus menjual minuman keras. Akan tetapi terdapat keterbatasan bahwa kartu kredit syariah tetap bisa digunakan untuk membeli minuman keras seperti Bir, Wine dan lain-lain jika bertransaksi di supermarket. Hal tersebut dikarenakan penggolongan mesin EDC pada supermarket dikategorikan groceries, dimana tidak termasuk dalam daftar blokir MCC pada tabel diatas
Permasalahan ketiga adalah adanya penetapan biaya administrasi suatu program pada kartu kredit syariah yang dikaitkan dengan besarnya jumlah transaksi. (lihat tabel berikut!)
Program Belanja Cicilan
Nilai Transaksi [Rp]
Biaya Adm
Keterangan
Sd. 2.000.000
400.000
Periode cicilan 12 bulan
>2.000.000 sd 4.000.000
800.000
Periode cicilan 12 bulan
>4.000.000 sd 6.000.000
1.200.000
Periode cicilan 12 bulan
>6.000.000 sd 8.000.000
1.600.000
Periode cicilan 12 bulan
>8.000.000 sd 10.000.000
2.000.000
Periode cicilan 12 bulan
>10.000.000 sd 90.000.000
2.400.000
Periode cicilan 12 bulan

Program Dana Talangan
Nilai Transaksi [Rp]
Biaya Adm [Rp]
s/d 1.200.000
25.000
>1.200.000 s/d 2.400.000
50.000
>2.400.000 s/d 3.600.000
75.000
>3.600.000 s/d 4..800.000
100.000
>4.800.000 s/d 6.000.000
125.000
>6.000.000 s/d 7.200.000
150.000
>7.200.000 s/d 8.400.000
175.000
>8.400.000 s/d 9.600.000
200.000
>9.600.000 s/d 10.800.000
225.000
>10.800.000 s/d 12.000.000
250.000
>12.000.000 s/d 13.200.000
275.000
>13.200.000 s/d 14.400.000
300.000
>14.400.000 s/d 15.600.000
325.000
>15.600.000 s/d 16.800.000
350.000
>16.800.000
375.000
Padahalnya seharusnya biaya administrasi harus berupa biaya tetap (fix cost) yang tidak dikaitkan dengan jumlah transaksi dan pembiayaan.
Menurut Firmanda (2014) Istilah syari’ah card banyak dimunculkan oleh akademisi maupun praktisi diantaranya ada yang menyebutkan dengan Kartu Kredit Syari’ah, Islamic Credit Card dan sebagainya. Pada prinsipnya istilah tersebut memiliki makna yang sama yang menggunakan kata kredit, unsur dari kredit itu sendiri mengandung riba, sehingga istilah tersebut tidak tepat untuk digunakan. Kemudian penamaan istilah syariah card dalam fatwa DSN MUI juga memiliki kelemahan karena menimbulkan ambiguitas bila diartikan berdasarkan istilah kata. Syari’ah Card secara kata diterjemahkan menjadi “Kartu Syari’ah”. Kartu Syari’ah atau Syari’ah Card menurut praktisi dapat bermakna luas yang terbagi menjadi 2 (dua) yaitu kartu debit dan kartu pembiayaan (kartu kredit dalam istilah konvensional). Sehingga menurut praktisi, istilah kartu kredit dalam Islam lebih tepat menggunakan istilah Kartu Pembiayaan Syariah. Sementara menurut Abdul Wahab Abu Sulaiman dalam Nugroho (2018) bahwa istilah kartu kredit yang biasa disebut para ekonom timur tengah sebagai Bithaqah al-‘Itiman dirasa kurang pas. Menurut beliau istilah yang pas adalah Bithaqah al-Iqradh, karena esensi yang timbul dari praktik penggunaan kartu kredit adalah praktik pinjam-meminjam yang dalam istilah fiqihnya disebut al-Qardh.
Islam membolehkan penggunaan kartu kredit sebagai media pembayaran selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat dengan dalil Masalih Mursalah sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat muslim dalam hal sosio ekonomi (Billah, 2007). Namun menurut Ferdian et al (2008) bahwa kartu kredit syariah tidak berbeda dengan kartu kredit konvensional masih mengandung riba secara implisit jika terdapat tambahan diluar biasa administrasi. Karena itu jika kartu kredit berfungsi sebagai kartu tagihan maka hal itu dibolehkan. Namun masih terjadi perdebatan sampai sekarang di kalangan masyarakat muslim Indonesia khususnya beranggapan bahwa kartu kredit syariah sama saja seperti kartu kredit konvensional, dan bisnis kartu kredit dinilai kurang sejalan dengan prinsip syariah karena mendorong masyarakat bersikap konsumtif.
Menurut Koesumasari (2012) dalam penelitiannya juga menyatakan bahwa terdapat banyak responden muslim yang masih menggunakan kartu kredit konvensional karena beranggapan kartu kredit syariah sama saja seperti kartu kredit konvensional. Namun menurut Ibrahim (2010), Nuhtia (2015), dan Wardani (2016) dalam penelitian mereka menyatakan kebolehan penggunaan kartu kredit syariah dengan syarat terhindar dari hal-hal yang dilarang dan sesuai dengan prinsip syariah serta mengikuti ketentuan fatwa yang dirumuskan DSN-MUI.
Kehadiran kartu kredit berbasis syariah menimbulkan pro dan kontra karena secara umum bentuknya dan penggunaannya hampir sama antara kartu kredit biasa dengan kartu kredit syariah. Menjadi pertanyaan bagaimana mekanisme pengambilan keuntungan dalam kartu kredit syariah. Dalam kartu kredit syariah terdapat strategi market yang membedakan diantaranya bebas bunga dan mengambil keuntungan didasari akad-akad syariah berupa ujroh (upah sewa) atas layanan yang diberikan (Yusuf, 2011). Berdasarkan hal-hal tersebut diatas peneliti merasa perlu menganalisis kesyariahan kartu kredit syariah ditinjau dari produk dan penggunaannya.
Dalam memaknai atau menggali hukum syariah dalam pembahasan ushul fiqh diantaranya ada yang bersifat tauqifi dan ijtihadi. Adapun “tauqifi” yang dimaksudkan dalam pembahasan ushul fiqh adalah dinuqil dari nash (al-Qur’an dan Hadist), artinya tidak ada seseorangpun yang boleh membuat-buat. Sementara ijtihadi adalah ketetapan para ulama yang bersepakat dalam memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam nash namun tidak terlepas dan ada hubungannya dengan asas-asas pokok agama Islam yang terdapat dalam nash.
Di Indonesia, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) merupakan lembaga otoritas dan independen yang diakui Negara dalam mengeluarkan fatwa atau hukum yang berhubungan dengan masalah Syariah agama Islam, baik masalah ibadah maupun muamalah, termasuk masalah ekonomi, keuangan, dan perbankan yang diantaranya adalah fatwa kartu kredit syariah yang diterbitkan DSN-MUI pada tahun 2006.
Saat ini baru ada tiga bank syariah dari 34 bank syariah yang ada, yang berani menerbitkan kartu kredit syariah, diantaranya Bank Danamon Syariah menerbitkan Dirham Card pada tahun 2007, Bank BNI Syariah menerbitkan IB Hasanah Card pada tahun 2009 dan Bank CIMB Niaga Syariah menerbitkan Syariah Card. Namun saat ini hanya ada dua kartu kredit syariah saja di Indonesia, karena Dirham Card telah ditarik peredarannya pada tahun 2013. Oleh karenanya perlu diketahui apakah kartu kredit syariah di Indonesia sudah sesuai syariah dan apakah penggunaan kartu kredit syariah di Indonesia sudah sesuai syariah?.


MAU TAHU PEMBAHASAN LEBIH LANJUT???
SILAHKAN BISA DIPESAN BUKU TERSEBUT (PRE ORDER YA)

Nama penulis : Achmad Boys Awaluddin Rifai
judul Buku : Kesyariahan Kartu Kredit Syariah Di Indonesia
Jumlah Halaman : 104 halaman
ISBN : 978-623-7815-25-9
Penerbit : YPSIM Banten
Harga Jual : 55.000
E-Book : 100.000

INFO PEMESANAN
021-55658512


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akad-akad Muamalah

Manajemen Risiko Islami

Instrumen-Instrumen Pengendalian Moneter