Skripsi Kartu Kredit Syariah
Analisis Fatwa DSN MUI No. 54 Tahun 2006 Tentang Syariah Card pada iB Hasanah Card Bank BNI Syariah Tbk.
Skripsi ini telah disidangkan dihadapan penguji-penguji di Sekolah Tinggi Agama Islam Asy-Syukriyah pada tanggal 13 Agustus 2016
Berikut Download Link Analisis Fatwa DSN MUI No. 54 Tahun 2006 Tentang Syariah Card pada iB Hasanah Card Bank BNI Syariah Tbk. di slideshare(dot)net
Skripsi ini telah disidangkan dihadapan penguji-penguji di Sekolah Tinggi Agama Islam Asy-Syukriyah pada tanggal 13 Agustus 2016
ABSTRAK
Aboy Rifai, Analisis fatwa Dewan Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 54 Tahun 2006 tentang Syariah
Card pada iB Hasanah Card (kartu kredit syariah) Bank BNI Syariah. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara operasional iB Hasanah Card
Bank BNI Syariah terhadap mekanisme Syariah Card menurut fatwa DSN-MUI
No. 54 Tahun 2006. Adapun yang
melatarbelakangi penulis dalam menyusun skripsi ini yaitu: adanya besaran biaya administrasi yang
dikaitkan dengan besaran nilai transaksi; keterbatasan iB Hasanah Card dalam
memblokir transaksi minuman keras yang terdapat dalam minimarket ataupun
supermarket; dan adanya
besaran nilai ta'widh atau biaya ganti rugi atas keterlambatan
nasabah dalam melakukan pembayaran yang dikaitkan dalam jumlah keterlambatan hari pembayaran bukan
berdasarkan biaya riil (fixed cost).
Dalam
penelitian skripsi ini metode penelitian yang digunakan adalah metode
kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan penulis dengan cara
melakukan wawancara langsung dengan officer card bussiness division Bank
BNI Syariah dan wawancara langsung dengan salah satu ulama Badan Pengurus
Harian DSN MUI. Selanjutnya penulis melakukan studi literatur atau penelitian
kepustakaan untuk memperoleh dan memahami konsep, teori, dan ketentuan Syariah
Card.
Fatwa
DSN MUI No. 54 Tahun 2006 tentang Syariah Card, mengatur ketentuan fee
atau biaya administrasi bahwa fee atas pelayanan atau penggunaan
fasilitas yang besarnya tidak dikaitkan dengan nilai transaksi atau fixed
cost. Selanjutnya perhitungan biaya ta’widh didasari oleh biaya riil
yang dikeluarkan oleh Penerbit Kartu akibat keterlambatan pemegang kartu dalam
membayar kewajibannya yang telah jatuh tempo.
Selanjutnya
penulis menganalisis
data yang terhimpun dari kegiatan pengumpulan data dengan melakukan studi komparatif
yaitu melakukan perbandingan kesesuaian antara isi fatwa DSN MUI No. 54 tahun 2006 tentang Syariah Card dengan operasional iB Hasanah Card
Bank BNI Syariah, dan
menemukan adanya ketidaksesuaian, diantaranya
perbedaan ketentuan fee dan ta’widh.
Hasil
penelitian menunjukkan bahwa Bank BNI Syariah pada umumnya dalam menjalankan
operasional iB Hasanah Card sudah benar dan mengacu pada ketentuan fatwa yang
sudah digulirkan DSN. Namun ada beberapa poin dari fitur program iB Hasanah
Card dan ketentuan tentang batasan yang seharusnya perlu mendapat perhatian
khusus dan ditinjau kembali, karena isi dalam fatwa biasanya bersifat umum atau menyeluruh, bukan bersifat khusus atau rinci.
Berikut Download Link Analisis Fatwa DSN MUI No. 54 Tahun 2006 Tentang Syariah Card pada iB Hasanah Card Bank BNI Syariah Tbk. di slideshare(dot)net
Komentar
Posting Komentar