Postingan

ANALISA KESESUAIAN KARTU KREDIT SYARIAH TERHADAP FATWA NO.54/DSN-MUI/X/2006 TENTANG SYARIAH CARD PADA PRODUK IB HASANAH CARDBANK BNI SYARIAH

Gambar
Achmad Boys Awaluddin Rifai Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian operasional iB Hasanah Card di Bank BNI Syariah terhadap Fatwa No.54/DSN-MUI/X/2006 objek tempat penelitian ini adalah BNI Syari’ah. Adanya kartu kredit syariah menjadi sebuah pilihan yang tepat bagi umat muslim di indonesia khususnya dan di dunia umumnya dibanding dengan menggunakan kartu kredit konvensional yang jelas terdapat riba di dalamnya. Peneliti menemukan ada beberapa aspek operasional yang tidak sesuai dengan fatwa tersebut. Diantaranya (1) Ketidaksesuain pada pengenaan biaya ta’widh (2) Keterbatasan iB Hasanah Card dalam membatasai transaksi non syariah (3) Ketidaksesuain pada pengenaan jumlah fee. Pihak Bank BNI Syariah didampingi dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS) agar dalam operasioanl iB Hasanah sesuai dengan fatwa. Operasional iB Hasanah Card sudah sesuai dengan fatwa NO:54/DSN-MUI/X/2006 tentang Syariah Card. Silahkan bag...

THE BMT ROLE IN DISSOLVING MONEYLENDERS LINKS AND THEORY

Gambar
Achmad Boys Awaluddin Rifai Abstrak Baitul Maal wa Tamwil (BMT) is the microfinance institution that has a significant role to help breaking moneylenders practice which have been trapped the community. However, practically BMT still has not been able to break riba due to need for urgent funds; fast process, easy requirements, and short-term for payment; community have many difficulties to access finance institution;the lack of BMT socialization; the lack of community awareness to leave riba. Silahkan bagi yang berminat membaca lanjutan paper bisa diunduh papernya disini . #rentenir #BMT #aboyrifai #moneylender #riba #eksyar #ekonomiislam

WAKAF

Pengertian, Rukun dan Syarat Wakaf Para ahli bahasa menggunakan tiga kata untuk mengungkapkan tentang wakaf, yaitu: al-waqf (wakaf), al-habs (menahan), dan at-tasbil (berderma untuk sabilillah) (Al-Kabisi, 2004). Ibn Manzur dalam kitab Lisan al-Arab mengatakan, kata habasa berarti amsakahu (menahannya). Adapun al-Fairuzabadi dalam al-Qamus al-Muhit menyatakan bahwa al-habsu berarti al-man‘u (mencegah atau melarang) dan al-imsak (menahan) seperti dalam kalimat h}absu asy-syai’ (menahan sesuatu). Jadi, baik al-habs maupun al-waqf sama-sama mengandung makna al-imsak (menahan), al-man‘u (mencegah atau melarang), dan at-tamakkus (diam). Disebut menahan karena wakaf ditahan dari kerusakan, penjualan dan semua tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan wakaf. Dikatakan menahan, juga karena manfaat dan hasilnya ditahan dan dilarang bagi siapa pun selain dari orang-orang yang berhak atas wakaf tersebut (Kasdi, 2017).           ...

Moneter Masa Nabi Muhammad SAW Hingga Pasca Bretton Woods System

Oleh: AA Boys Rifa'i Sistem moneter yang berlaku didunia sekarang ini keberadaannya telah ada setelah melalui beberapa masa evolusi. Sistem moneter yang telah berlaku pada masa Nabi Muhammad SAW adalah bimetallic standard dimana emas dan perak (dinar dan dirham) bersirkulasi secara terus-menerus. Ketika khalifah kedua dari Bani Umayyah (41-132 H/662-750 M) rasio antara dinar dan dirham adalah 1: 12, dan ketika Bani Abassyiah berkuasa (132-656 H/ 750-1258 M) rasionya mencapai 1:15 atau kurang. Berhubungan dengan turunnya rasio dinar dan dirham secara terus menerus, nilai tukar antara dinar dan dirham telah berfluktuasi secara lebar pada perbedaan waktu dan dalam perbedaan bagian-bagian negara Muslim. Rasio itu turun rendah sekali sampai mencapai 1:35 dan bahkan 1:50. Menurut al- Maqrizi (w. 845 H/ 1442 M) dan muridnya al-Asadi (wafat setelah 854 H/ 1450 M), instabilitas ini dimungkinkan karena adanya pergantian atau keluarnya sirkulasi coin yang buruk dengan coin yang baik, d...

Transaksi atau Jual-Beli di dalam Islam

Transaksi atau Jual-Beli di dalam Islam oleh: Achmad Boys Awaluddin Rifai   1.                   Pengertian Jual Beli Jual beli dalam bahasa Arab disebut al-Bay’ , yang secara etimologi berarti memiliki, membeli (arti sebaliknya),   ada juga yang mengatakan bahwa ia merupakan sebuah ungkapan tentang ijab qobul ketika terjadi pertukaran antara barang dengan barang atau barang dengan nilai tukarnya. [ al-Mathla’   hal. 255] Ada juga yang mengartikan : “Pertukaran harta dengan harta.” [ Maqoyisul lughoh 1/327, Lisanul ‘Ar a b 8/23, al-Mishbah 1/27] Secara etimologi, jual beli berarti al-mubadalah (saling tukar menukar/barter). Adapun secara terminologi yaitu tukar menukar harta dengan jalan suka sama suka ( an-taradhin ). Atau memindahkan kepemilikan dengan adanya penggantian, dengan prinsip tidak melanggar syariah. [Sayid Sabiq, Fikih Sunnah, (Bairut: Dar al-Fikr, 1403 H/...