Postingan

Menampilkan postingan dari 2017

Grand Launching Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) dan Silaturahmi Kerja Nasional Ikatan Ahli Ekonomi Islam ( SILAKNAS IAEI) – Kamis 27 Juli 2017 s/d Sabtu 29 Juli 2017 – 08.00 s/d 21.00 – Hotel Fairmont Senayan, Jakarta Indonesia

IAEI menggelar Silaturahmi Kerja Nasional atau Silaknas pada Kamis (27/7) di Hotel Fairmont Jakarta. Kegiatan tersebut dibuka oleh Presiden RI di Istana Negara siang harinya, dihadapan kurang lebih 500 peserta yang terdiri atas pengurus IAEI, pengurus Komisariat IAEI se-Indonesia, dan Pimpinan Perguruan Tinggi yang memiliki program studi ekonomi se Indonesia. Prof Dr BJ Habibi sebagai Ketua Dewan Penasehat IAEI memberikan sambutan perdana pada pagi hari pertama acara tersebut. Habibie mengatakan pertumbuhan ekonomi di Indonesia haruslah berkembang merata. Karena itu kita harus pikirkan bagaimana strateginya, kuncinya melalui kerja. Beliau menambahkan, setiap manusia memiliki kemampuan bekerja secara halal sesuai kemampuan, bakat, dan tentunya permintaan pasar. Yang paling penting mampu mengembangkan sumberdaya yang terampil, produktif, dan memiliki nilai perilaku yang berakar pada agama masing-masing. Islam adalah agama yang universial dimana semua masalah dapat diselesaikan sec

Zakat Pada Masa Umar bin Abdul Aziz

Pengelolaan atau Model Zakat Masa Khalifah Umar Bin Abdul Aziz Oleh: A. Boys A. Rifa’i Khalifah ‘Umar ibn ‘Abd al-‘Aziz (717 M) adalah tokoh terkemuka yang patut dikenang sejarah, khususnya dalam hal pengelolaan zakat. Di tangannya, pengelolaan zakat mengalami reformasi yang sangat memukau. Semua jenis harta kekayaan wajib dikenai zakat. Pada masanya, sistem dan manajemen zakat ditangani dengan amat profesional. Jenis harta dan kekayaan yang dikenai wajib zakat semakin beragam. ‘Umar ibn ‘Abd al-‘Aziz adalah orang pertama yang mewajibkan zakat dari harta kekayaan yang diperoleh dari penghasilan usaha atau hasil jasa, termasuk gaji, honorarium, penghasilan berbagai profesi dan berbagai mal mustafad lainnya. Sehingga pada masa kepemimpinannya, dana zakat melimpah ruah tersimpan di Baitul Mal. Bahkan petugas amil zakat kesulitan mencari golongan fakir miskin yang membutuhkan harta zakat. Beberapa faktor utama yang melatarbelakangi kesuksesan manajemen dan pengelolaan zakat pad

Upah / Gaji menurut Islam

Manajemen Kompensasi Dari Sudut Pandang Islam   Oleh : A. Boys A. Rifai Dilatarbelakangi oleh kurang memadainya pedoman Islam mengenai sistem kompensasi atau imbalan pasca kerja dalam memastikan upah karyawan/pekerja. Dan Sudah menjadi hal umum bahwa bos (pemberi kerja/majikan) ingin memberi gaji seminimal mungkin   bagi karyawannya yang telah bekerja. Hal tersebut dapat terjadi diantaranya karena banyak muslim belum begitu memahami Islam secara Kaffah, terlebih khusus mengenai hal kompensasi. Menurut definisi Islam, upah harus sedemikian rupa sesuai dengan apa yang dikerjakannya dan cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya sendiri dan keluarganya serta tidak membebaninya. Islam bukan sekedar agama, tapi merupakan jalan hidup. Seorang muslim yang taat pada agamanya, sudah seharusnya ia lebih berkomitmen dalam pekerjaannya. Perusahaan harus menentukan paket kompensasi bagi karyawan sedemikian rupa sehingga memungkinkan mereka memenuhi kebutuhan dasar mereka dan deng