Postingan

Menampilkan postingan dari 2018

WAKAF

Pengertian, Rukun dan Syarat Wakaf Para ahli bahasa menggunakan tiga kata untuk mengungkapkan tentang wakaf, yaitu: al-waqf (wakaf), al-habs (menahan), dan at-tasbil (berderma untuk sabilillah) (Al-Kabisi, 2004). Ibn Manzur dalam kitab Lisan al-Arab mengatakan, kata habasa berarti amsakahu (menahannya). Adapun al-Fairuzabadi dalam al-Qamus al-Muhit menyatakan bahwa al-habsu berarti al-man‘u (mencegah atau melarang) dan al-imsak (menahan) seperti dalam kalimat h}absu asy-syai’ (menahan sesuatu). Jadi, baik al-habs maupun al-waqf sama-sama mengandung makna al-imsak (menahan), al-man‘u (mencegah atau melarang), dan at-tamakkus (diam). Disebut menahan karena wakaf ditahan dari kerusakan, penjualan dan semua tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan wakaf. Dikatakan menahan, juga karena manfaat dan hasilnya ditahan dan dilarang bagi siapa pun selain dari orang-orang yang berhak atas wakaf tersebut (Kasdi, 2017).             Wakaf adalah bagian hukum Islam yang mendapat pe

Moneter Masa Nabi Muhammad SAW Hingga Pasca Bretton Woods System

Oleh: AA Boys Rifa'i Sistem moneter yang berlaku didunia sekarang ini keberadaannya telah ada setelah melalui beberapa masa evolusi. Sistem moneter yang telah berlaku pada masa Nabi Muhammad SAW adalah bimetallic standard dimana emas dan perak (dinar dan dirham) bersirkulasi secara terus-menerus. Ketika khalifah kedua dari Bani Umayyah (41-132 H/662-750 M) rasio antara dinar dan dirham adalah 1: 12, dan ketika Bani Abassyiah berkuasa (132-656 H/ 750-1258 M) rasionya mencapai 1:15 atau kurang. Berhubungan dengan turunnya rasio dinar dan dirham secara terus menerus, nilai tukar antara dinar dan dirham telah berfluktuasi secara lebar pada perbedaan waktu dan dalam perbedaan bagian-bagian negara Muslim. Rasio itu turun rendah sekali sampai mencapai 1:35 dan bahkan 1:50. Menurut al- Maqrizi (w. 845 H/ 1442 M) dan muridnya al-Asadi (wafat setelah 854 H/ 1450 M), instabilitas ini dimungkinkan karena adanya pergantian atau keluarnya sirkulasi coin yang buruk dengan coin yang baik, d

Transaksi atau Jual-Beli di dalam Islam

Transaksi atau Jual-Beli di dalam Islam oleh: Achmad Boys Awaluddin Rifai   1.                   Pengertian Jual Beli Jual beli dalam bahasa Arab disebut al-Bay’ , yang secara etimologi berarti memiliki, membeli (arti sebaliknya),   ada juga yang mengatakan bahwa ia merupakan sebuah ungkapan tentang ijab qobul ketika terjadi pertukaran antara barang dengan barang atau barang dengan nilai tukarnya. [ al-Mathla’   hal. 255] Ada juga yang mengartikan : “Pertukaran harta dengan harta.” [ Maqoyisul lughoh 1/327, Lisanul ‘Ar a b 8/23, al-Mishbah 1/27] Secara etimologi, jual beli berarti al-mubadalah (saling tukar menukar/barter). Adapun secara terminologi yaitu tukar menukar harta dengan jalan suka sama suka ( an-taradhin ). Atau memindahkan kepemilikan dengan adanya penggantian, dengan prinsip tidak melanggar syariah. [Sayid Sabiq, Fikih Sunnah, (Bairut: Dar al-Fikr, 1403 H/1983 M Jilid 3), hlm. 126] Menurut Idris Ahmad dalam Fiqih Al-Syafi’iyah, jual beli adalah m enuk