WAKAF
Pengertian, Rukun dan Syarat Wakaf Para ahli bahasa menggunakan tiga kata untuk mengungkapkan tentang wakaf, yaitu: al-waqf (wakaf), al-habs (menahan), dan at-tasbil (berderma untuk sabilillah) (Al-Kabisi, 2004). Ibn Manzur dalam kitab Lisan al-Arab mengatakan, kata habasa berarti amsakahu (menahannya). Adapun al-Fairuzabadi dalam al-Qamus al-Muhit menyatakan bahwa al-habsu berarti al-man‘u (mencegah atau melarang) dan al-imsak (menahan) seperti dalam kalimat h}absu asy-syai’ (menahan sesuatu). Jadi, baik al-habs maupun al-waqf sama-sama mengandung makna al-imsak (menahan), al-man‘u (mencegah atau melarang), dan at-tamakkus (diam). Disebut menahan karena wakaf ditahan dari kerusakan, penjualan dan semua tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan wakaf. Dikatakan menahan, juga karena manfaat dan hasilnya ditahan dan dilarang bagi siapa pun selain dari orang-orang yang berhak atas wakaf tersebut (Kasdi, 2017). Wakaf adalah bagian hukum Islam yang mendapat pe