Transaksi atau Jual-Beli di dalam Islam
Transaksi atau Jual-Beli di dalam Islam oleh: Achmad Boys Awaluddin Rifai 1. Pengertian Jual Beli Jual beli dalam bahasa Arab disebut al-Bay’ , yang secara etimologi berarti memiliki, membeli (arti sebaliknya), ada juga yang mengatakan bahwa ia merupakan sebuah ungkapan tentang ijab qobul ketika terjadi pertukaran antara barang dengan barang atau barang dengan nilai tukarnya. [ al-Mathla’ hal. 255] Ada juga yang mengartikan : “Pertukaran harta dengan harta.” [ Maqoyisul lughoh 1/327, Lisanul ‘Ar a b 8/23, al-Mishbah 1/27] Secara etimologi, jual beli berarti al-mubadalah (saling tukar menukar/barter). Adapun secara terminologi yaitu tukar menukar harta dengan jalan suka sama suka ( an-taradhin ). Atau memindahkan kepemilikan dengan adanya penggantian, dengan prinsip tidak melanggar syariah. [Sayid Sabiq, Fikih Sunnah, (Bairut: Dar al-Fikr, 1403 H/1983 M Jilid 3), hlm. 126] Menurut Idris Ahmad dalam Fiqih Al-Syafi’iyah, jual beli adalah m enuk